Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022
Pemkab Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Periode 2022
Eka Maria
Tahun : 2023
13 Jun
Sebagai
wujud komitmen dalam mengamankan hak-hak negara atas Barang Kena Cukai (BKC)
yang tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan semakin intens berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan Aparat
Penegak Hukum. Seperti halnya yang hari ini dilakukan dalam agenda Pemusnahkan
Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan
Periode 2022.
Bertempat
di halaman Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/6/2023), kegiatan
pemusnahan BMN dilakukan secara bersama-sama. Baik Bupati Pasuruan Irsyad
Yusuf, Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan
maupun pejabat terkait lainnya terpantau membakarnya di tungku yang dipenuhi
dengan BMN senilai Rp 10.859.417.485 (Sepuluh Miliar Delapan Ratus Lima Puluh
Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Lima
Rupiah) tersebut.
Beragam
barang tersebut terdiri dari 9.258.262 batang rokok dan 280.483 gram Tembakau
Iris (TIS) dengan potensi penerimaan cukai dari hasil tembakau senilai Rp 6.190.611.472
(Enam Miliar Seratus Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus
Tujuh Puluh Dua Rupiah). Juga terdapat 3.932 liter Minuman Mengandung Etil
AIkohol (MMEA) dengan potensi penerimaan negara dengan nominal fantastis yakni Rp
294.907.500 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima
Ratus Rupiah).
Sebelumnya,
dalam sambutannya, Gus Irsyad memaparkan tentang potensi kerugian immaterial
dari peredaran BKC ilegal yang menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan
masyarakat dan lingkungan. Berikut menyampaikan perihal pemanfaatan DBHCT (Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Kabupaten
Pasuruan di tahun 2023 untuk anggaran awal DBHCHT Tahun Anggaran 2023 sesuai
Peraturan Gubernur Jatim Nomor 71 Tahun 2022 sebesar Rp 335.194.302.000. Ada
silpa/sisa DBHCHT tahun anggaran 2021 sebesar Rp 45.142.575.648. Sehingga total
keseluruhan anggaran pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 380.336.887.648,"
ujar Bupati.
Di awal pelaksanaan kegiatan DBHCHT pada tahun 2023, aturan
penggunaan kegiatan harus berdasarkan dengan PMK 215/PMK.07/2021 tentang
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
mengalami penyesuaian. Hal itu menyusul terbitnya surat Sekretaris Jenderal
Kementerian Dalam Negeri tanggal 10 Maret 2023 Nomor 900.1.14.3/1483/SJ perihal
hasil inventarisasi dan pemetaan klarifikasi, kodefikasi dan nomenklatur
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Ditambahkan
Kepala Daerah, alokasi anggaran DBCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini berdasarkan
aturan PMK 215/PMK.07/2021 terbagi dalam 4 bidang. Diantaranya, bidang
kesehatan sebesar Rp 240.332.768.357, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar
Rp 90.259.767.528 dan bidang penegakan hukum sebesar Rp 12.402.829.200. Selain
itu juga digunakan untuk kegiatan lain sesuai prioritas dan kebutuhan daerah
sebesar Rp 37.341.512.563.
"Tidak
hanya itu saja. Fasilitas kesehatan terus kami tingkatkan. Baik Puskesmas
maupun RS. Ini upaya bagaimana DBHCT betul-betul bermanfaat langsung kepada
masyarakat. Sedangkan tentang prioritas kebutuhan daerah, tahun ini hampir 9,82
persen kami manfatkan untuk apa yang menjadi kebutuhan masyarakat," terang
Bupati Irsyad.
Masih
di momen yang sama, Kepala Daerah mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya
kepada Aparat Penegak Hukum yang terlibat dalam penanggulangan peredaran BKN ilegal
di masyarakat. Seraya terus mengajak-serta agar senantiasa merapatkan barisan
dalam upaya meminimalisirnya.
"Kami
sampaikan terimakasih kepada semua pihak untuk kolaborasi yang sudah dilakukan
secara bersama-sama. Baik dari kepolisian, Pengadilan Negeri dan lainnya yang selama ini terus melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. (Eka Maria)
1077 x Dilihat
200 Disukai
222 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar