Resmi. Ini Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Irsyad Yusuf
Resmi. Ini Aturan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan oleh Bupati Irsyad Yusuf
admin
Tahun : 2021
10 Feb
Per Selasa (09/02/2021) kemarin, Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro hingga 22 Februari 2021 mendatang di semua wilayah NKRI.
Bagaimana dengan Kabupaten Pasuruan? Apa bedanya dengan PPKM yang sudah dua kali dilakukan? Langkah apa saja yang akan diambil oleh Pemkab Pasuruan agar betul-betul tersampaikan oleh masyarakat.
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, penerapan PPKM Mikro berlaku sampai di tingkat desa/kelurahan maupun RT/RW disertai pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.
Hanya saja, untuk aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro, Bupati Irsyad menjelaskan, seluruhnya didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah. Apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.
Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Dalam prakteknya, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang, Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.
“Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat,” tegas Irsyad, di sela-sela kesibukannya, Rabu (10/02/2021) pagi.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu. Yakni mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota. Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan sementara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
Rinciannya, untuk Zona Hijau dengan criteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka scenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona kuning dengan criteria jika terdapat 1-5 rumah terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan melakukan isolasi mandiri bagi pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Dan untuk Zona Oranye dengan criteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir, maka scenario pengendalian diantaranya melarang kerumunan lebih dari 3 orang, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang bersifat non esensial, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 8 malam dan meniadakan kegiatan social masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, saat ditanya perihal upaya memastikan PPKM mikro berjalan optimal, Bupati Irsyad menegaskan bahwa akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan. Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa.
“Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkatan RT atau RW,” tegasnya. (emil)
3107 x Dilihat
356 Disukai
350 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar