DLH Kabupaten Pasuruan Segera Fungsikan TPA Wonokerto
DLH Kabupaten Pasuruan Segera Fungsikan TPA Wonokerto
admin
Tahun : 2018
16 Aug
Semakin menggunungnya tumpukan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Desa Kenep, Kecamatan Beji, membuat Pemkab Pasuruan merasa perlu memfungsikan TPA baru yang ada di Desa Wonokerto, Sukorejo.
Muhaimin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan mengatakan, keputusan untuk memfungsikan TPA di Desa Wonokerto sangat penting, lantaran volume sampah di TPA Kenep yang sudah overload. Oleh karena itu, pihaknya sesegera mungkin akan melakukan usulan pada Perubahan APBD, dengan harapan dapat disetujui.
“ Jika usulan di Perubahan APBD disetujui, maka kita akan mulai menfungsikan TPA Wonokerto pada bulan oktober mendatang,” kata Muhaimin saat dihubungi di kantornya, Kamis (16/08/2018).
Lebih lanjut Muhaimin menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan pengusulan anggaran ke pusat untuk pembangunan TPA Wonokerto. Namun karena kebutuhan untuk TPA sudah genting, DLH pun mencoba mengusulkan pendanaan di Perubahan APBD mendatang. Sedangkan untuk pembangunan sarana pendukung seperti jalan dan penerangan, seluruhnya dibangun dalam tahun 2018 ini, sehingga untuk sarpras yang penting diusulkan dalam PABD mendatang.
“Kita usulkan di P-ABD tahun ini untuk yang dibutuhkan terlebih dahulu, yakni pembangunan sel timbunan sampah dan memasang geotag (terpal untuk sampah) juga pembangunan pengolahan air lindi,” terang dia kepada Suara Pasuruan.
Ditambahkannya, DLH sendiri memang ingin segera memanfaatkan TPA baru di Wonokerto sejak awal tahun 2018 lalu. Namun karena pembangunan sarana prasarana belum berjalan. Sehingga sementara memang masih ditunda dulu sampai fasilitas terbangun.
“Kalaupun usulan Perubahan diterima, maka kita akan langsung bergegas memfungsikan TPA Wonokerto. Sekarang ini kita juga focus untuk bagaimana bisa mengurangi timbunan sampah di TPA Kenep yang sudah menggunung tinggi. Jangan sampai sampah sudah menumpuk justru menganggu proses pembangunan nantinya,”jelasnya.
Untuk persetujuan PABD diperkirakan pada awal September mendatang. Sehingga jika sudah disetujui, diperkirakan untuk pembangunan geotag dan pembuatan sel timbunan sampah dibutuhkan kurang lebih 1 bulan.
“Untuk perencanaan saat ini kita sudah buat, jika didok awal September mendatang, target Oktober sudah bisa dimanfaatkan untuk pembunangan sampah di TPA baru tersebut,” pungkasnya. (emil)
2838 x Dilihat
681 Disukai
654 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar