Sebulan, Bebaskan Denda Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Roda 4
Sebulan, Bebaskan Denda Retribusi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Roda 4
admin
Tahun : 2018
17 Sep
Mulai Rabu (18/09/2018), UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (KB) Dinas Perhubungan membebaskan denda retribusi uji berkala.
Julianto Budhi, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan, pembebasan denda uji KB atau yang populer dengan istilah pemutihan itu dilakukan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1089. Berlaku mulai 18 September-19 Oktober 2016, di mana lokasi pembebasan denda uji KB langsung di UPTD Pengujian KB Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan.
“Banyak sekali calo calo atau pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, sehingga para pemilik kendaraan pun merasa banyak yang dirugikan karena harganya tidak sama dengan yang tertera di loket pelayanan, sehingga sekali lagi saya tegaskan bahwa semua pemilik kendaraan harap tidak mewakilkan kepada orang lain atau siapapun itu,” kata Juli di sela-sela kesibukannya, Selasa (17/09).
Juli menegaskan, semua kendaraan yang belum mengujikan kendaraan dapat langsung datang pada hari dan jam kerja, yakni mulai hari senin-jumat. Hingga berita ini diturunkan, jumlah kendaraan yang diujikan mulai dari jadwal pembebasan denda sudah mencapai 527 unit. Dari jumlah tersebut, 10% diantaranya adalah yang mengalami keterlambatan pengujian.
“Batas maksimal adalah tiga tahun, jadi kalau normalnya denda yang dikenakan adalah Rp 360 ribu, semuanya kita gratiskan, sehingga saya mengajak kepada para pemilik kendaraan, untuk tidak lupa mengujikan kendaraan sekarang juga, demi kelaikan kendaraan yang dipunyai itu sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut Juli menambahkan bahwasanya pengujian kendaraan bermotor adalah sebuah keharusan, mengingat layak tidaknya kendaraan dapat dilihat dari apakah sudah diujikan atau belum. Di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan sendiri, biaya yang dikenakan untuk mengujikan kendaraan dengan berat di bawah 3500 kg sebesar Rp 30 ribu, sedangkan kendaraan dengan berat di atas 3500 kg sebesar Rp 35 ribu.
“Kita memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan tidak bertele-tele, dan semuanya bisa langsung datang ke tempat kami di Wonorejo. Kita juga menerapkan sistem online demi mempermudah masyarakat yang akan mengujikan kendaraannya,” terangnya. (emil)
1447 x Dilihat
294 Disukai
311 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar