Canangkan Gemapatas. 20 Ribu Tanda Batas Tanah di Kabupaten Pasuruan, Dipasang
Canangkan Gemapatas. 20 Ribu Tanda Batas Tanah di Kabupaten Pasuruan, Dipasang
Emil Akbar
Tahun : 2023
03 Feb
Hari ini, Pemerintah mencanangkan Gemapatas (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) bidang tanah di 33 provinsi wilayah NKRI secara serentak.
Untuk Kabupaten Pasuruan, lokasi pencanangannya digelar di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Jumat (03/02/2023) pagi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron; Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Sulam Samsul; Asisten Pemerintahan dan Kesra Rakhmad Syarifudin dan undangan lainnya.
Menurut Sulam, patok tanah merupakan penanda batas kepemilikan tanah untuk mengetahui luas bidang tanah dan menjadi titik kontrol batas bidang tanah yang dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.
Dengan dipasang tanda batas tanah, setidaknya dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
"Patok yang dipasang memberikan kepastian atas aset serta menjadi acuan oleh orang lain untuk mengetahui letak kepemilikan tanah, sehingga di samping untuk memudahkan proses pengukuran, juga untuk menghindarkan terjadinya sengketa batas tanah maupun tumpang tindih kepemilikan tanah," katanya.
Di Kabupaten Pasuruan, total ada 20.000 patok pada bidang tanah yang telah dipasang hari ini. Jumlah tersebut tersebar di 40 desa/kelurahan di 6 Kecamatan. Yakni Kraton, Gondangwetan, Rejoso, Grati, Nguling dan Winongan.
Kata Sulam, paling banyak ada di Kecamatan Rejoso dengan 4300 patok yang dipasang di 10 desa. Dan yang paling sedikit di Kecamatan Gondangwetan. Dimana seluruh lokasi merupakan target sasaran kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2023 ini.
"Kalau paling banyak ada di Rejoso dengan 4300 patok, dan yang paling sedikit di Gondangwetan dengan 1200 patok yang kami pasang," singkatnya.
Sementara itu, Wabup Mujib Imron dalam sambutannya meminta para pemilik tanah untuk memasang tanda batas tanah sesuai batas tanah yang dimilikinya.
Hal ini penting, sebab hingga kini masih ada segelintir masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai cara agar diketahui epastian terkait batas-batas dan letak tanahnya.
Padahal pemasangan tanda batas tanah tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang di mana terdapat proses pengumpulan data fisik yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.
"Kalau tidak ada patoknya, orang bisa berantem dan berselisih pendapat karena hal ini. Maka dari itu harus dipasang dengan disaksikan tetangga sekitar," himbaunya.
Seperti diketahui, Ketentuan pemasangan tanda batas telah diatur dalam Pasal 19 s/d 23 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Dalam isinya, salah satunya mengatur ukuran tanda batas/patok tanah sekurang-kurangnya sepanjang 50 cm, 30 cm dimasukan ke dalam tanah dan 20 cm berada dipermukaan tanah
Selain itu, patok bisa terbuat dari beton, pipa besi atau pipa paralon cor. (emil)
1349 x Dilihat
270 Disukai
260 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar