Hadir dalam agenda Sekolah Lapang Tata Guna Air (SL-TGA) di Kelompok Tani Dandangsari, Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Wakil Bupati Mujib Imron memberikan semangat dan motivasi kepada petani. Siap menjawab tantangan segala dinamika dan permasalahan yang dihadapi di bidang pertanian adalah tujuan utamanya.
Dengan demikian, kegiatan SL-TGA diharapkan memberikan manfaat kepada para petani dalam memberikan informasi dan beragam inovasi di bidang pertanian. Seperti pembelajaran pembuatan agen hayati dan pengendalian hama menggunakan pestisida hayati.
"Pertemuan kali ini dalam rangka bagaimana kesejahteraan masyarakat, terutama petani. Jangan sampai ada sebagian yang tidak kebagian air. Jadi bagaimana penyaluran air bisa adil dan merata agar pertanian ini bagus. Kalau bagus, maka produksi pertanian akan meningkat," tandasnya pada hari Rabu (15/3/2023).
Selain bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian, SL-TGA juga sebagai upaya memperbaiki kualitas produk petani. Pada akhirnya berdampak kepada perbaikan posisi tawar dan nilai tambah keekonomian.
"Semuanya silahkan setelah dapat ilmu dari narasumber bisa diamalkan, dipraktekkan untuk orang banyak. Semua punya hak agar bisa diatur, dimanfaatkan digunakan sebaik-baiknya karena yang lain juga membutuhkan," tutur Wakil Bupati.
Di akhir arahannya, Gus Mujib sapaannya mengungkapkan tentang upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam meningkatkan kesejahteraan petani. Diantaranya dilakukan melalui pengembangan sistem irigasi tersier yang menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
"Petani itu orang yang melakukan fardhu kifayah, sebetulnya adalah Pahlawan Pangan. Saya dan Pak Bupati harus memperjuangkan kesejahteraan petani. Tapi memang kewenangannya Pemerintah Pusat, terutama subsidi pupuk agar betul-betul tepat sasaran," tandas Wakil Bupati.
Diketahui, kegiatan SL-TGA merupakan kebijakan Pemerintah dalam pengelolaan sistem irigasi di tingkat usaha tani yang telah ditetapkan dalam dua landasan hukum. Yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Di dalamnya disebutkan bahwa pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air. Artinya, segala tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di tingkat tersier menjadi tanggung jawab lembaga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Untuk mewujudkan sistem pengembangan dan pengelolaan air irigasi yang baik dan berkelanjutan, dibutuhkan kelembagaan yang kuat, mandiri dan berdaya. Dengan demikian akan meningkatkan produktivitas dan produksi pertanian dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional. (Eka Maria)
1366 x Dilihat
277 Disukai
247 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar