Langgar Aturan PPKM Darurat, 23 Pemilik Rumah Makan di Kabupaten Pasuruan Didenda Mulai Rp 250 ribu-Rp 5 juta
Langgar Aturan PPKM Darurat, 23 Pemilik Rumah Makan di Kabupaten Pasuruan Didenda Mulai Rp 250 ribu-Rp 5 juta
admin
Tahun : 2021
09 Jul
Pilih penjara, penyegelan tempat usaha atau bayar denda?
Ketiga sanksi di atas adalah konsekuensi yang diterima bagi para pemilik rumah makan (warung, cafe, restoran dan PKL (pedagang kaki lima) yang terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Seperti yang terlihat di Pendopo Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (09/07/2021) pagi. Sebanyak 23 pemilik rumah makan mengikuti sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Bangil.
Mereka pun harus merogoh kocek cukup besar setelah terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, seluruh pemilik rumah makan tersebut terbukti masih melayani makan di tempat sehingga berdampak pada terciptanya kerumunan.
Padahal, seluruh aturan PPKM Darurat sudah sering disosialisasikan. Terlebih Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat di semua media massa maupun media sosial (medsos).
“Boleh berjualan, tapi hanya melayani take away atau bungkus. Jadi tidak boleh melayani makan di tempat. Saya yakin semuanya sudah tahu, karena di televisi, Koran bahkan medsos manapun sudah ada aturan PPKM Darurat ini. Termasuk sanksi apa yang akan diterima oleh pelanggar,” kata Bakti, sesaat setelah sidang selesai dilakukan.
Saat ditanya perihal besaran denda yang harus dibayarkan oleh para pelanggar, Bakti menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan hakim. Hanya saja, dari 23 pelanggar tersebut, ada yang dikenai denda Rp 250 ribu, tapi ada pula yang sampai Rp 3 juta.
Ironisnya, dari 23 pelanggar tersebut, ternyata ada 1 pemilik rumah makan yang mangkir dari sidang, sehingga hakim memutuskan pemberian denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan badan 14 hari.
“Untuk satu pemilik rumah makan yang mangkir dikenai denda Rp 5 juta atau kurungan badan 14 hari. Dan sekarang, tempat usaha yang bersangkutan kami segel,” tegasnya.
Dijelaskan Bakti, tiga sanksi yang diberikan sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, serta Keputusan Gubernur dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan 100/ 45 /COVID-19/VII/2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya diperbolehkan untuk melayani delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Hal penting lainnya yang harus dilakukan oleh setiap pemilik rumah makan adalah batas jam operasional yang hanya sampai pukul 20.00 WIB. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi seusai aturan yang ada.
"Jadi yang kami minta adalah kerja sama untuk saling mematuhi aturan PPKM Darurat. Karena ini juga demi kebaikan bersama,” tutupnya. (emil)
1890 x Dilihat
660 Disukai
642 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar