Meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bertujuan untuk menjaga agar ruang digital Indonesia agar selalu bersih, sehat, beretika dan produktif, dalam implementasinya harus tetap memberikan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasannya.
Pada saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 15 Februari 2021, Kepala Negara menyatakan bahwa tujuan pengasawan adalah agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel. Sekaligus menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas. Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat", pesan Presiden.
Kepala Negara juga menyampaikan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Dampaknya, proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, Presiden memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi sekaligus untuk kemudian menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," kata Presiden seperti yang diberitakan laman setneg.go.id.
Namun, apabila keberadaan undang-undang tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ucapnya.
Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Tentunya melalui implementasi yang sesuai dari undang-undang tersebut. (Eka Maria)
3153 x Dilihat
278 Disukai
300 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar