Seluruh Calon Kepala Daerah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Selama Kampanye
Seluruh Calon Kepala Daerah Wajib Patuhi Protokol Kesehatan Selama Kampanye
admin
Tahun : 2020
28 Sep
Seluruh calon kepala daerah peserta Pilkada serentak mematuhi protokol kesehatan selama musim kampanye. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, dibutuhkan komitmen penuh untuk mendisiplinkan protokol kesehatan selama musim kampanye.
Berdasarkan peraturan KPU, jika ada calon kepala daerah yang melanggar aturan kampanye selama masa pandemi, ada sanksi yang akan diberikan yakni sanksi administratif. Untuk itu, mereka dapat memanfaatkan ruang-ruang virtual untuk berkampanye dan bertemu konstituen. Sehingga bisa meminimalisir konsentrasi massa pendukung calon sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
"Protokol kesehatan sudah menjadi syarat wajib. Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat terkait hal ini. Mohon untuk dipatuhi dan dilaksanakan selama kampanye mulai hari Sabtu 26 September 2020. Jangan sampai timbul klaster Pilkada. Jika disiplin protokol kesehatan dikesampingkan, saya khawatir kurva pandemi di Jatim akan naik", himbaunya dalam keterangannya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (26/9/2020).
Diketahui, kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.
Total daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah. Dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
Di Jatim sendiri ada 19 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak dengan total jumlah pemilih mencapai kurang lebih 19,9 juta, setara dengan dua pertiga pemilih di Jatim. Ditambahkan Gubernur seperti yang diberitakan di laman birohumas.jatimprov.go.id bahwa tidak ada pilihan lain selain benar-benar menaati protokol kesehatan selama kampanye Pilkada. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh calon kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, pendukung, simpatisan serta pemilih. (Eka Maria)
1382 x Dilihat
290 Disukai
345 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar