Kurangi Resiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Pemerintah Pusat Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN
Kurangi Resiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan, Pemerintah Pusat Terbitkan Aturan Baru Sistem Kerja ASN
admin
Tahun : 2020
08 Sep
Untuk mengurangi resiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Metodenya dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi resiko Kabupaten/Kota.
Acuannya sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH) berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kriteria wilayah berdasarkan resiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang dan tinggi”, jelasnya di Jakarta, Senin (07/09/2020) seperti yang diberitakan di laman kominfo.go.id.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona Kabupaten/Kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen. Sementara untuk wilayah berkategori resiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori resiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah beresiko tinggi. Untuk itu, Menteri Tjahjo berharap SE Menteri PANRB yang baru ini benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah di pusat dan daerah. Tujuannya sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan seluruh ASN agar dapat menjadi pelopor dan teladan dalam penerapan tatanan normal baru dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga tetap produktif optimal dalam memberikan pelayanan publik namun tetap aman dari Covid-19.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan dan menjaga jarak. SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini”, pungkasnya. (Eka Maria)
1571 x Dilihat
275 Disukai
275 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar