Menurun, DPT Pileg 2019 Berjumlah 1.160.188 Pemilih
Menurun, DPT Pileg 2019 Berjumlah 1.160.188 Pemilih
admin
Tahun : 2018
13 Sep
Meskipun Data Pemilih Tetap (DPT) baru ditetapkan pada 21 Agustus 2018 lalu, namun KPU Kabupaten Pasuruan kembali menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan DPT Hasil Perubahan, Kamis (13/09).
Penetapan DPTHB ini guna mengecek kembali data pemilih ganda di daerah dan perubahan data yang lain. Tercatat ada sebanyak 2232 pemilih yang dicoret dari daftar pemilih.
Rapat Pleno DPTHB dilaksanakan di Hotel Horison, Kota Pasuruan. Tak hanya KPU, Bawaslu Kabupaten pasuruan, PPK dan Panwascam, perwakilan dari Pemkab dan Partai politik juga diundang untuk menyaksikan perubahan Data Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pasuruan.
Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan perubahan DPT ini merupakan rekomendasi dari Bawaslu RI agar melakukan penyempurnaan terutama terkait data pemilih ganda. “Sehingga dalam tempo 10 hari ini, KPU dan PPK juga memantau data-data pemilih, mana yang harus dihapus dan diubah,” jelasnya.
Dari data tersebut diumumkan dari DPT awal yang ditetapkan ada sebanyak 1.162.420 pemilih. Namun setelah dilakukan pemantauan ada perubahan hingga turun menjadi 1.160.188 pemilh. Jumlah tersebut turun sebanyak 2232 dengan rincian ada sebanyak 1522 pemilih ganda, 836 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat dan 126 tambahan pemilih baru.
M. Nasrup, ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan rapat pleno DPTHB ini dilaksanakan lantaran ditundanya penetapan DPT di tingkat nasional karena masih banyaknya pemilih ganda. “Sehingga ada waktu penundaan 10 hari, dan dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan langsung melayangkan rekomendasi agar KPU segera mencermati data DPT di Kabupaten Pasuruan juga,” jelasnya.
Bawaslu mengaku mengapresiasi KPU, lantaran dari rekomendasi data yang ditemukan Bawaslu ternyata KPU bisa menemukan data pemilih TMS yang lebih besar. Sehingga kemarin ada sebanyak 2232 pemilih yang dicoret lantaran ganda dan Tidak memenuhi syarat. Untuk TMS ini lantaran pemilih meninggal atau pindah lokasi.
Dalam rapat pleno tersebut sempat terjadi skorsing hingga kurang lebih 1 jam. Lantaran data teknis KPU dan Bawaslu yang dinilai tidak sinkron. Namun akhirnya segera terpecahkan lantaran ada tambahan data TMS di tubuh KPU. Selain itu juga dari Gerindra juga sempat ada penolakan penandatangan hasil rapat pleno. Ini lantaran Gerindra menunggu sampai diberikan data by name by addres dari KPU secara total. Namun KPU sendiri baru bisa memberikan 2-3 hari kedepan karena datanya sampai jutaan pemilih.
Selain itu Zainul Faizin, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan dalam rapat pleno tersebut kendati ada partai politik yang tidak mau menandatangani hasil DPTHB tetap hasil rapat tidak berpengaruh. Ini lantaran hasil DPT tetap sah dan tidak perlu persetujuan dari partai politik yang hadir. (emil)
4268 x Dilihat
347 Disukai
288 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar