Mulai Tahun Ini, CJH Meninggal Atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Ahli Waris
Mulai Tahun Ini, CJH Meninggal Atau Sakit Permanen Bisa Digantikan Ahli Waris
admin
Tahun : 2020
10 Oct
Mulai tahun ini, calon jamaah haji (CJH) yang meninggal dunia atau sakit permanen, bisa digantikan oleh ahli waris atau keluarga yang telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Pasuruan, Imron Muhadi mengatakan, apabila ada CJH yang meninggal dunia maupun memiliki sakit permanen, maka nomor porsi keberangkatan bisa dialihkan ke ahli warisnya. Ahli waris ini bisa suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.
“Ini memang kebijakan baru dari Kemenag Pusat, sehingga kami teruskan kepada para CJH ataupun keluarganya yang akan menunaikan ibadah haji,” kata Imron di sela-sela kesibukannya, Sabtu (10/10/2020).
Diperbolehkannya ahli waris atau keluarga yang ditunjuk untuk menggantikan CJH yang meninggal atau sakit sehingga tidak dapat berangkat haji adalah berdasarkan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
Menurut Imron, keputusan ini sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 6 ayat (1) huruf k, yang menyatakan bahwa pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk dengan surat kuasa.
Sedangkan untuk ketentuan jemaah haji yang meninggal dunia, lanjut Imron, yakni meninggal setelah tanggal 29 April 2019 (dimana saat UU Nomor 8 Tahun 2019 diundangkan) atau meninggal sebelum berangkat ke Tanah Suci (Arab Saudi) dari bandara embarkasi.
“Jika sebelumnya CJH yang belum masuk daftar keberangkatan tahun ini dan meninggal dunia, ahli waris hanya bisa mengajukan pengembalian dana pembayaran porsi awal haji. Namun, mulai tahun ini nomor porsi bisa dialihkan kepada ahli warisnya,” jelasnya.
Sementara itu, hingga hari ini tercatat ada 40 ahli waris yang siap menggantikan kuota sanak keluarga yang meninggal dunia dan 1 ahli waris yang menggantikan keluarganya karena CJH yang bersangkutan menderita stroke. 41 pelimpahan kepada ahli waris ini, tidak hanya CJH yang akan berangkat pada 2021. Tetapi, ada juga yang masuk antrean keberangkatan 4-5 tahun lagi.
Kata Imron, seluruh ahli waris tersebut sudah melengkapi berkat persyaratan. Diantaranya foto copy akta kematian (jamaah wafat) atau surat keterangan sakit permanen dari rumah sakit pemerintah maupun swasta, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak tandatangani penerima pelimpahan porsi, KTP hingga surat kuasa penunjukan dari ahli waris dan bermaterai.
“Jadi, ahli waris selain menunjukkan surat kematian, juga menyerahkan syarat lain seperti KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), termasuk surat keterangan tanggung jawab oleh penerima pelimpahan porsi haji dan surat kuasa penunjukan dari ahli waris,” tutupnya. (emil)
37046 x Dilihat
281 Disukai
299 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar