Kemenkominfo Pastikan, Registrasi SIM Kartu Prabayar Murni Untuk Keamanan
Kemenkominfo Pastikan, Registrasi SIM Kartu Prabayar Murni Untuk Keamanan
admin
Tahun : 2017
03 Nov
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan registrasi bagi semua pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di tanah air dengan mencatumkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Ini karena, data yang dimasukkan dipastikan terjaga keamanannya. Demikian disampaikan Prof. Dr. Henry Subiakto Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Hukum, merespon kekhawatiran sebagian masyarakat tentang sekuritas data kependudukan yang harus diisikan dalam proses daftar ulang kartu SIM prabayar pelanggan jasa telekomunikasi, terhitung mulai 31 Oktober 2017 sampai akhir Februari 2018.
Menurutnya, pencantuman KK hanya sebatas nomornya saja dan bukan data-data pribadi. Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang keamanannya. Terlebih, kebijakan tersebut berlaku secara nasional yang diberlakukan beberapa Kementerian selain Kominfo, yakni Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Dalam Negeri yang bekerjasama dengan semua Operator Telekomunikasi.
“Jadi jangan khawatir dengan nomor NIK dan KK yang harus diisi waktu registrasi. Sifatnya kan hanya mencocokkan nomornya saja dan bukan data atau konten yang bersifat pribadi. Pencantuman nama ibu kandung yang kemarin sempat ramai jadi hoax dan wira-wiri di banyak media sosial, misalnya. Collecting data itu justru bertujuan untuk membangun sistem data yang jauh lebih baik. Sekaligus untuk keamanan agar tidak ada celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan di dunia cyber”, jelasnya waktu dihubungi Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Kamis (03/10/2017).
Henry optimis, dari 16 juta pelanggan kartu prabayar yang telah melakukan registrasi, jumlahnya akan terus bertambah. Sehingga sesuai dengan yang ditargetkan yakni pendaftaran ulang oleh seluruh pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia yang berjumlah 300 juta pelanggan. Dengan tata kelola registrasi yang baik maka akan menekan tindak cyber crime, termasuk hate speech atau ujaran kebencian juga fake news atau berita palsu/ hoax.
“Untuk mencapainya, Kemenkominfo terus gencar melakukan sosialisasi. Baik melalui infografis yang diposting di banyak media online, televisi, surat kabar, radio maupun dipublikasikan di media lainnya”, tandasnya.
Diketahui, per 31 Oktober 2017, para pengguna kartu SIM prabayar operator seluler di seluruh Indonesia diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK). Hal tersebut berlaku baik bagi pelanggan lama maupun baru. Jika tidak melakukan registrasi sampai tanggal 28 Februari 2018, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Kementerian Kominfo menyatakan bahwa tujaun kebijakan registrasi ulang kartu SIM prabayar untuk mendukung perkembangan ekonomi digital, dimana transaksi keuangan secara online menjadi lebih aman dengan identitas yang benar. Di sisi lain, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan di dunia maya serta bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Untuk pelanggan lama semua operator (Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, dan Smartfren) pelanggan cukup mengikrimkan pesan SMS ke nomor 4444 dengan format: ULANG# (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Bagi pelanggan baru Telkomsel, registrasi dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL Axiata bisa melakukan registrasi dengan mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Sedangkan untuk pelanggan baru Indosat, Tri, dan Smartfren, format SMS yang dikirim ke 4444 untuk registrasi adalah: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). (Eka Maria)
2008 x Dilihat
311 Disukai
264 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar