Permohonan Ijin Gangguan

Senin, 20 Februari 2012 02:03:38 - oleh : admin


Syarat-syarat Permohonan Ijin HO (Baru)
Mengisi daftar isian permohonan Ijin HO bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

1. Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD pemohon
2. Foto Foto copy bukti kepemilikan tanah (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
3. Foto copy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah
4. Foto copy akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hokum PT, CV, dll) dan foto copy akte pengesahaan dari Menteri Kehakiman
5. Foto copy ijin lokasi /surat persetujuan
6. Gambar Site Plant /Lay Out Plan
7. Rancangan tata letak instalasi mesin / peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan atau yang dikuasakan
8. Persetujuan tetangga

Syarat-syarat Permohonan Ijin HO (Perpanjangan)
Mengisi daftar isian permohonan Ijin HO bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

1. Foto copy KTP Pemohon
2. Foto copy ijin HO lama
3. Foto copy NPWPD
4. Bukti pembayaran terakhir

 

| More

Perijinan "Umum" Lainnya