Saat ini agenda kegiatan masih kosong.
Prosedur Pembubaran Koperasi
DASAR HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
2. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
4. Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal. 10 Januari 2005
KOPERASI DAPAT DIBUBARKAN OLEH PEMERINTAH APABILA :
Koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Kegiatan Koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yg dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti ; atau
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian.
Prosedur Pembubaran Koperasi
Pembubaran Oleh Pemerintah
Dilakukan Penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten Pasuruan .
Setelah diadakan penelitian oleh
Dinas Koperasi PK dan M Kabupaten Pasuruan mengirim surat pemberitahuan kepada Pengurus
Bila tidak ada keberatan dinas Koperasi segera mengeluarkan keputusan pembubaran dan selanjutnya
Membentuk Tim Penyelesai
Memberitahukan pembubaran ke Kreditur oleh tiem penyelesai tagihan mansimal 3 bulan
Tim Penyelesai membuat Berita Acara Penyelesaian
Pengumuman PembubaranKoperasi oleh Menteri koperasi dalam berita Negara Republik Indonesia
Apabila ada anggota yg keberatan maka dilakukan peninjauan ulang apakah surat keberatan tsb bisa diterima atau ditolak dengan jangka waktu selama 15 hari sampai dengan 1 bulan.
Pembubaran Oleh Rapat Anggota
Rapat Anggota Khusus Pembubaran Koperasi dengan materi :
1. Memutuskan Pembubaran
2. Menunjuk tim Penyelesai
Pengurus Surat Pemberitahuan ke Dinas Koperasi PK dan Maksimal 14 hari dilampiri :
1. Keputusan Rapat Anggota
2. Daftar Anggota dan daftar Hadir Rapat
3. Berita Acara penyelesaian Pembubaran ( dibuat oleh tiem Penyelesai )
4. Anggaran Dasar Asli
Dinas Menerbitkan Keputusan Pembubaran Koperasi
Pengumuman Pembubaran oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia