Wakil Bupati Minta Pemerintah Pusat Perjuangkan Guru Lembaga Sekolah Swasta
Wakil Bupati Minta Pemerintah Pusat Perjuangkan Guru Lembaga Sekolah Swasta
admin
Tahun : 2022
05 Apr
Selain perjuangkan kesejahteraan guru honorer, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Komisi X DPR RI agar memperjuangkan lembaga sekolah swasta. Pernyataan itu disampaikan merespon adanya keluhan dari tenaga pengajar di sekolah swasta.
Menurutnya, selama ini banyak lembaga swasta yang kehilangan guru terbaiknya imbas dari dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga pendidikan. Hal itu menyusul banyaknya guru honorer di lembaga swasta yang kemudian memilih mendaftar seleksi penerimaan PPPK formasi tenaga pendidikan.
"Keluhan yang saya terima dari lembaga swasta, banyak guru terbaiknya, sekitar 200 orang lebih yang diterima PPPK. Sehingga ini akan berdampak pada lembaga swasta yaitu kualitasnya. Maka harus diprioritaskan guru-guru yang mengabdi disana,” ujar Wakil saat mengikuti Rapat bersama Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 terkait Evaluasi hasil seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian formasi GTK PPPK.
Berdasarkan hal tersebut, Wakil Bupati menyinggung Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merujuk kepada lembaga berbasis masyarakat yakni lembaga swasta. Sekaligus meminta secara langsung kepada Pemerintah Pusat agar memberikan bantuan pendanaan. Tujuannya dalam rangka menjamin eksistensi lembaga sekolah swasta ke depannya.
"Yang jelas, di dalam UU Sisdiknas ada pasal dan bab pada lembaga berbasis masyarakat. Maka, Pemerintah juga harus memberikan bantuan untuk menjamin eksistensi lembaga berbasis masyarakat. Bagaimana rumusannya, hal itu menyesuaikan Komisi X dengan Kementerian", terangnya kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Agustina Wilujeng di Gedung DPR RI, Senin (4/4/2022).
Selain meminta terkait lembaga swasta, Wakil Bupati Pasuruan juga menyampaikan kepada Komisi X DPR RI agar memberikan afirmasi terhadap disabilitas serta calon pendaftar PPPK dari segi usia. Khususnya bagi mereka yang sudah berusia 40-50 tahun.
Lebih lanjut, selain usia juga yang perlu diberikan afirmasi, hal lain yang juga harus diperhatikan adalah afirmasi terhadap lamanya pengabdian calon tenaga pendidik. Bahkan Wakil Bupati menyebutkannya hingga dua kali atau merepetisi kalimat penekanan.
"Saya meminta terkait afirmasi terhadap disabilitas dan calon PPPK dari sisi usia. Terutama dari usia 40-50 tahun semoga bisa diprioritaskan. Kemudian afirmasi terhadap lama mengabdi, ini saya juga mengulang dua kali untuk memperkuat pendapat saya. Dan semua yang hadir juga setuju,” tandasnya.
Diketahui, pada saat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 oleh Komisi X DPR RI, Wakil Bupati menjabarkan perihal problematika yang masih dihadapi oleh tenaga pengajar di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya disampaikan tentang masih banyaknya guru berstatus non PNS/ honorer meskipun sudah mengabdi selama puluhan tahun. (Iguh+Eka Maria)
1224 x Dilihat
240 Disukai
221 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar