Wakil Bupati Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Selama Tahapan Pilkades Serentak 2023
Wakil Bupati Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Selama Tahapan Pilkades Serentak 2023
Eka Maria
Tahun : 2023
04 May
Untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar, Wakil Bupati Mujib Imron meminta kepada semua pihak untuk lebih intens dalam berkomunikasi dan bersinergi. Baik dari unsur Pemerintah maupun TNI/Polri berkewajibanmenjaga keberlangsungan agenda besar Pemerintah Kabupaten Pasuruan tersebut agar berjalan aman, damai dan kondusif.
Disampaikan dalam Pencanangan Tahapan Pilkades SerentakKabupaten Pasuruan Tahun 2023 di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kamis (4/5/2023), Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati Pasuruan menggarisbawahi tentang tugas dan kewajiban masing-masing penyelenggara Pilkades Serentak. Targetnya, bersama-sama mewujudkan keharmonisan kehidupan bermasyarakat yang tentram, aman dan damai untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Untuk itu,saya minta agar BPD selektif dalam membentuk panitia Pilkades sehingga dapat melaksanakan seluruh tahapan dengan baik.Berikut mempelajari segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan, menjaga netralitas, meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Sekaligus mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban," pinta Wakil Bupati.
Di sisi lain, Wakil Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Camat agar menindaklanjuti kegiatan Pencanangan Tahapan Pilkades SerentakKabupaten Pasuruan Tahun 2023dengan membentuk sub kepanitiaan tingkat Kecamatan.Sekaligus meminta kepada BPD segera membentuk Panitia Pilkades dengan melibatkan unsur Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan RT/RW sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruanakan melaksanakan Pilkadessecara serentak pada tanggal 10 Oktober yang akan diikuti oleh 47 Desa di 20 Kecamatan. Dalam pelaksanaannya akan dibagi dalam 5 tahapan. Masing-masing, tahap pendahuluan, persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan tahap penetapan. Semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh Desa pelaksana Pilkades.
"Pilkades Serentak 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kita wajib mentaati protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak," pesan Wakil Bupati kepada seluruh tamu undangan yang diikuti oleh Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut.
Hadir dalam kegiatan, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko beserta jajaran Kepala Perangkat Daerah, Camat dan anggota Forkopimcam se-Kabupaten Pasuruan. Juga diikuti oleh Ketua DPRD dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan.(Eka Maria)
902 x Dilihat
207 Disukai
204 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar