Tantangan Industri 4.0, LPPL Radio Harus Kembangkan Inovasi Baru
Tantangan Industri 4.0, LPPL Radio Harus Kembangkan Inovasi Baru
admin
Tahun : 2020
28 Feb
Memasuki dunia industri dan teknologi 4.0, sejumlah inovasi dan kreasi harus tercipta agar kelangsungan kegiatan komunikasi dan informasi tetap berjalan sesuai dengan kemajuan jaman. Begitu pula yang harus dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) seperti radio dan televisi milik Pemerintah Daerah maupun perseorangan. Demikian disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Afif Ammurullah pada saat berkunjung ke LPPL Radio Suara Pasuruan.
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang semakin pesat, persaingan global sudah tidak lagi terpusat di dunia penyiaran antar radio maupun televisi. Akan tetapi sudah bergeser ke pesaing baru dengan adanya koneksi internet yaitu kanal streamingYoutube yang dapat lebih cepat diakses melalui gawai maupun komputer/ laptop masing-masing pengguna.
Oleh karena itu, dibutuhkan inovasi yang dapat mendongkrak eksistensi LPPL yang ada agar bisa bersaing dengan media digital baru yang semakin diminati masyarakat. Menurutnya, penambahan fitur radio streaming, pemanfaatan aplikasi radio di appstore, atau radio visual dapat menjadi pilihan baru untuk menyasar audiens supaya selalu mendengarkan radio.
“Media sekarang sudah banyak sekali, namun posisi radio dan televisi masih bisa diakses masyarakat dengan mudah. Banyaknya media saat ini membutuhkan kebijakan dari masing-masing pengguna atau masyarakat. Karena adanya perkembangan media pasti akan berpengarauh pada perubahan perilaku. Dulu kita nyari informasi susah karena media yang ada masih terbatas radio dan televisi saja. Tapi sekarang kita kebanjiran informasi melalui berbagai macam media. Otomatis, kalau kita tidak bijak menggunakannya nanti kita sendiri yang akan merugi. Sedangkan radio harus mulai inovatif menciptakan ide program yang menarik”, tandasnya saat talkshow dipandu tim announcer LPPL Radio Suara Pasuruan, Inov dan Wisnu Darmawan pada hari Selasa (25/2/2020).
Di sisi lain, berkaitan dengan pengawasan LPPL, Koordinator Bidang Kelembagaan dan SDM KPID Jatim, Eko Rinda Prasetiyadi mengatakan bahwa pengajuan ijin radio baru bisa dilakukan secara langsung karena sangat jelas dan mudah serta demokratis. Sehingga terkait dengan pengawasan media, KPID memastikan konten siaran televisi dan radio harus sesuai UU Penyiaran dan tidak boleh ada pelanggaran. Pengawasannya-pun diawasi oleh tenaga monitoring selama 24 jam di satu layar besar yang dapat merekam siaran radio dan televisi.
“UU 32 tentang penyiaran sebagai dasar hukum KPID yang fokus ke radio dan televisi, baik secara terrestrial, kabel dan satelit yang berupa analog, satelit maupun kabel. Soal adanya media yang dikembangkan melalui media dan kanal lain oleh pengelola televisi dan radio, itu kebijakan dari masing-masing lembaga sehingga tidak termasuk ke peraturan dan pengawasan KPID. Mereka menggunakan UU ITE sebagai dasar hokum, dimana mereka mampu melakukan kegiatan dan patuh pada UU ITE. KPID memberikan hak yang sangat demokratis untuk radio dan televisi dimana mereka dapat mengembangkan diversity of content, diversity of ownership”, jelasnya.
Terkait dengan evaluasi kelembagaan, KPID bekerjasama dengan Perguruan Tinggi terutama yang mempunyai program studi Ilmu Komunikasi dengan penandatanganan MOU, dimana mahasiswa dapat magang di kantor KPID, lembaga televisi dan radio.
“Kami juga meminta dosen untuk menyuruh mereka untuk melakukan monitoring yang mana laporannya nanti bisa kita ambil untuk bahan evaluasi. Lalu kami juga menggandeng masyarakat dimana masyarakat bisa melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh media radio dan televisi jadi kami berikan masayarakat ruang terbuka untuk menyampaikan opini mereka”, tambahnya.
Lebih lanjut mengenai sanksi atas pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh LPPL, KPID menegaskan jika pemberian sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Diberikan bertingkat, dimulai dari yang paling ringan yaitu sanksi administrasi, lalu diikuti dengan peringatan tertulis, pembatasan siaran, penghentian acara atau program siaran. Sedangkan yang paling berat adalah pencabutan kelembagaan.
Berdasarkan data KPID, sepanjang tahun 2019, pelanggaran yang terjadi di Jawa Timur tidak terlalu tinggi. Meski demikian, KPID tetap melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita hoax, tetap bijak dalam menghadapi situasi kondisi terutama dalam menghadapi Pilkada. Sedangkan untuk lembaga penyiaran, KPID berharap setiap LPPL tetap berpegang pada peraturan pemerintah yang berlaku. (Dewi+Eka Maria)
3179 x Dilihat
260 Disukai
272 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar