Tahun 2023, Pemkab Pasuruan Distribusikan Bansos RTLH Di Kecamatan Purwosari dan Purwodadi
Tahun 2023, Pemkab Pasuruan Distribusikan Bansos RTLH Di Kecamatan Purwosari dan Purwodadi
Eka Maria
Tahun : 2023
16 Jun
Pemerintah
Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mendistribusikan
bantuan sosial (bansos) perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada
masyarakat yang berdomisili di dua wilayah. Masing-masing, Kecamatan Purwosari
dan Purwodadi.
Secara
simbolis, bantuan diserahterimakan dari Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron
kepada para perwakilan penerima di Kantor Kecamatan Purwosari pada hari Kamis (15/6/2023).
Turut hadir mendampingi, Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten
Pasuruan, Ichwan Ad, Camat Purwosari dan Camat Purwodadi. Berikut perwakilan
dari Bank Jatim Cabang Pembantu Purwosari dan Kepala Desa di wilayah Purwosari
dan Purwodadi.
Saat
memberikan sambutan, Wakil Bupati menyampaikan terkait proses pencairan bansos
RTL. Masing-masing penerima bantuan akan memperoleh biaya renovasi rumah
sebesar Rp 15 Juta. Sedangkan proses pelaksanaan perbaikan rumah akan segera
dimulai minggu depan dengan proses penyelesaian maksimal 3 bulan.
"Alhamdulillah
Bapak Ibu semuanya sudah dapat bantuan RTLH. Pelaksanaannya mulai minggu depan
dengan proses 3 bulan paling lama. Insyaallah tidak lama lagi rumahnya sudah
bagus. Perinciannya, Rp 3 Juta untuk ongkos dan Rp 12 Juta untuk kebutuhan
material," jelasnya.
Masih
dalam momen yang sama, Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati meminta secara langsung
kepada Kepala Desa dan Pendamping Desa untuk melakukan pengawalan kepada
masyarakat penerima bantuan. Mulai dari pencairan dana, pengelolaan hingga
pemanfaatan dana.
Menurutnya,
hal yang sangat perlu diantisipasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggung
jawab pada saat warga penerima bantuan melakukan pencairan uang. Maka dari itu,
Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut meminta agar semua pihak
dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kalau
ada orang yang tiba-tiba menawarkan diri untuk membantu mengambilkan uang, jangan
sampai diterima, kecuali Pendamping Desa dan Kepala Desa. Mohon kalau ada pihak
dan oknum yang tidak bertanggung jawab agar diantisipasi sebelumnya,"
pintanya.
Diakhir
arahannya, Gus Mujib berpesan kepada warga yang belum memahami mekanisme
pencairan uang hingga pemanfaatannya dapat langsung menghubungi Pendamping
Desa. Sebaliknya, Pendamping Desa diminta memberikan identitas yang jelas
kepada masyarakat yang didampingi untuk mencegah oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Di
Kecamatan Purwosari, total 73 rumah yang menerima bansos RTLH yang tersebar di 9
Desa. Masing-masing, Desa Kertosari (22
unit rumah), Desa Karangrejo (1 unit rumah), Desa Bakalan (11 unit rumah), Kelurahan
Purwosari (5 unit rumah), Desa Martopuro (19 unit rumah), Desa Pager (2 unit rumah),
Desa Sengonagung (1 unit rumah),
Desa  Sumbersuko (1 unit rumah) dan Desa Tejowangi (11 unit rumah).
Sedangkan
di Kecamatan Purwodadi, bansos RTLH diberikan kepada ke-28 pemilik unit rumah
yang tersebar di 6 Desa. Masing-masing di Desa Capang (2 unit rumah), Desa Dawuhan
Sengon (6 unit rumah), Desa Gerbo (9 unit rumah), Desa Jatisari (unit rumah), Desa
Parerejo (3 unit rumah), Desa Pucangsari (3 unit rumah). (Eka Maria)
1227 x Dilihat
185 Disukai
176 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar