Sosialisasikan Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan Gelar Musdes
Sosialisasikan Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan Gelar Musdes
admin
Tahun : 2020
28 Feb
Dalam rangka sosialisasi Peraturan Desa, Pemerintah Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso mengadakan Musyawarah Desa (Musdeas). Dihadiri Forkopimka Kecamatan Rejoso, Kasi PMD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Rejoso, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa Ketegan, kegiatan digelar di Balai Desa Ketegan pada hari Selasa (25/2/2020).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ketegan, Isnail Ma'rufah menyampaikan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa di Kota Surabaya mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa di Jawa Timur dan revitalisasi Bumdes Ketegan dengan pembentukan pengurus baru. Sekaligus menyampaikan Peraturan Bupati tentang besaran penyaluran dana ke Desa.
Camat Rejoso, Komari menyampaikan tentang pentingnya Musdes dengan perencanaan yang tertata rapi dengan pengelolaan keuangan desa harus transparan serta dimaksimalkan dapat terserap semua. Semuanya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ditambahkan Ketua BPD Desa Ketegan, Zainudin, tahapan-tahapan dalam penyusunan Peraturan Desa yang terlaksana sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Dari mulai Musdus sampai musyawarah hingga pengesahannnya.
“Semuanya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Baik dari Musdus maupun pengesahan hasil musyawarah”, tuturnya.
Pantauan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Swara Ketegan, dalam Musdes tersebut juga disampaikan tentang laporan realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2020-2025 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) Tahun 2020. Berikut pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020. (Asrul-KIM Swara Ketegan+Eka Maria)
2558 x Dilihat
309 Disukai
316 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar