Seminggu Dilantik, Bupati Irsyad Yusuf dan KPK Tandatangani Komitmen Bersama Perangi Korupsi
Seminggu Dilantik, Bupati Irsyad Yusuf dan KPK Tandatangani Komitmen Bersama Perangi Korupsi
admin
Tahun : 2018
01 Oct
Seminggu pasca dilantik, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf dan Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib tegaskan, Birokrasi Kabupaten Pasuruan harus benar-benar Bebas Korupsi.
Komitmen tegas tersebut disampaikan Irsyad Yusuf saat membuka Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi dan Pemahaman Gratifikasi di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan, Senin (01/10/2018) sore.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab Pasuruan mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk memberikan pencerahan seputar bahayanya melakukan tindak kejahatan korupsi, sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.
Dari Pemkab Pasuruan, penandatangan dilakukan oleh Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Wakil bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji dan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. Sedangkan dari KPK ditandatangani oleh Arif Nur Cahyo selaku Fungsional Pencegahan Unit Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan KPK RI.
Total ada 10 poin dalam Komitmen Bersama antara KPK dan Pemkab Pasuruan, diantaranya:
Pertama; melaksanakan proses perencanaan, penganggaran APBD yang mengakomodir kepentingan publik, serta bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning terintegrasi dengan e-budgetting.
Kedua; melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian unit lapangan pengadaan ULP mandiri dan penggunaan e-procurement dan LPSE.
Ketiga; pelayanan terpadu satu pintu berbasis teknologiinformasi yang transparan, professional, serta melaksanakan perbaikan tata kelola.
Keempat; melaksanakan tata kelola dana desa, termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel.
Kelima, penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi system pengendalian intern pemerintah (SPIP).
Keenam; memperkuat system integritas pemerintah daerah melalui implementasi system pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.
Ketujuh, perbaikan pengelola SDM dan penerapan TPP berbasis kinerja
Kedelapan, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.
Kesembilan, perbaikan managemen asset daerah dan optimalisasi PAD dengan didukung system prosedur dan aplikasi yang transparan, serta rencana aksi dan program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Menurut Irsyad, 10 poin tersebut harus betul-betul dipahami oleh semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Pasuruan, untuk selanjutnya menjadi sebuah budaya kerja tanpa ada embel-embel korupsi.
“Akhir-akhir ini, banyak berita yang beredar tentang hasil operasi tangkap tangan oleh KPK yang menjerat para pejabat legislative maupun eksekutif. Kejadian ini mungkin salah satunya karena kelemahan dari manajemen pengawasan. Maka dari itu, secara tegas saya sampaikan di sini, semua OPD harus bekerja sesuai dengan aturan dan Undang-Undang. Kalau ingin masuk penjara, silahkan korupsi. Tapi kalau ingin selamat, ya jangan korupsi,” kata Irsyad dalam sambutannya.
Untuk mengantisipasi korupsi di Pemkab Pasuruan, Pemkab Pasuruan sudah melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah (AP –PKD) tahun 2015 yang telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 dan sudah menandatangani kesepakatan bersama antara Gubernur Jatim dengan Bupati Pasuruan. Kata Irsyad, Aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi dipantau langsung oleh Kantor Staf Kepresidenan, dengan harapan dapat mencapai target dan ukuran keberhasilan yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356 tahun 2015.
“Alhamdulillah, setiap tahun sejak kepemimpinan saya sebagai Bupati Pasuruan, Pemkab Pasuruan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sehingga kita juga selalu mendapatkan warna hijau yang berarti kami sudah mencapai target dan sesuai dengan ukuran keberhasilan yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Selain melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi daerah (AP –PKD) , Pemkab Pasuruan juga telah membentuk sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertempat di Inspektorat Kabupaten Pasuruan. Dijelaskan Irsyad, pembentukan sekretariat UPG sudah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2016 tertanggal 1 Agustus 2016 tentang Pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Pasuruan, serta Keputusan Bupati Nomor 700/587/HK/424.013/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan.
“Kita juga tindak lanjuti dengan surat himbauan terkait gratifikasi, tujuannya Cuma satu, yakni agar semua OPD membuat dan memasang banner yang bertemakan Tolak Gratifikasi. Dan itu harus dilaksanakan oleh semua OPD, tentu saja saya awasi secara langsung. Kita ingin semua OPD tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik menuju Visi saya dan Pak Wakil Bupati, yakni menuju Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing,” ucap Irsyad diikuti tepukan tangan para peserta sosialisasi. (emil)
2421 x Dilihat
657 Disukai
685 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar