Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan; Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Pasuruan
Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan; Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kabupaten Pasuruan
admin
Tahun : 2022
30 Mar
Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan dijadikan Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Pasuruan.
Rumah yang diberi nama "Rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu" ini diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati; Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad); dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, Rabu (30/03/2022) pagi.
Hadir pula dalam acara tersebut, diantaranya Kapolres Pasuruan; AKBP Erick Frendriz; Dandim 0819 Pasuruan, Letkol Inf Nyarman; Ketua Pengadilan Negeri Bangil dan pejabat penting lainnya.
Menurut Kajati, rumah restorative justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan.
Dalam artian apabila ada warga yang tengah berperkara, ada peran jaksa dibantu kepala desa/lurah/camat yang menjadi penengah tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana," kata Mia, sesaat setelah meresmikan rumah ini.
Ditegaskannya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia yang langsung bisa diterapkan dengan beberapa persyaratan. Yakni apabila ada tindak pidana, pelaku yang menjadi tersangkanya baru pertama kali dan bukan residivis.
Selain itu, ancaman pidana yang bisa diberikan pada pelaku tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian material tak lebih dari Rp 2.5 juta, terkecuali kecelakaan lalu lintas yang membuat korban harus mengeluarkan uang melebihi jumlah tersebut, maka harus bisa diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak yang bermasalah.
"Dan yang paling penting adalah kedua belah pihak sudah saling memaafkan dengan korban sehingga tidak ada buntut permasalahan di belakang," tegas Mia.
Sementara itu, Bupati Irsyad berharap dengan adanya program rumah Restorative Justice maka semua permasalahan hukum yang menimpa warga Kabupaten Pasuruan bisa diselesaikan melalui jalur kekeluargaan maupun musyawarah mufakat antar pihak yang berkepentingan.
"Tentunya dengan menekankan pemulihan kembali ke keaadaan semua. Tidak ada saling musuhan. Apalagi ada dendam antar kedua belah pihak, Semuanya diselesaikan secara kekeluargaan dan hati yang sejuk," harapnya.
Di sisi lain, Kajari Ramdhanu berterima kasih kepada Kajati Jatim yang memuji rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu menjadi yang terbaik dan terindah dari 21 daerah di Jawa Timur.
Tak berhenti sampai di situ, Ramdhanu juga berterima kasih kepada Bupati Irsyad Yusuf yang telah mensupport dalam menyulap Kantor Desa Karangjati menjadi ruang konsultasi bagi warga yang berperkara pidana.
"Matur nuwon atas pujian untuk kami. Terima kasih untuk Bupati Irsyad Yusuf yang selalu mensupport apapun langkah kami, termasuk pembangunan rumah Restorative Justice Sakera Gumuyu ini. Intinya, kami dari kejaksaan harus melihat kasus dengan hati nurani. Sebab yang berkaitan dengan hati nurani tidak bisa dibaca atau dibeli di toko buku,” ungkapnya. (emil)
2046 x Dilihat
650 Disukai
666 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar