05 Februari 2024 (23:13) Pelayanan Publik 1568x Dilihat 0 Komentar Eka Maria
gambar berita

Agar indikator kinerja Pemerintah Daerah tercapai, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkewajiban untuk mengoptimalkan Perjanjian Kinerja yang telah disepakati. Penegasan itu disampaikan Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto pada saat memimpin Apel Pagi bersama seluruh karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Adapun fokusnya lebih kepada peningkatan kinerja dari masing-masing Perangkat Daerah secara terukur dan berkelanjutan. Baik dari segi sistem perencanaan, sistem penganggaran maupun sistem pelaporan kinerja yang harus selaras dan terintegrasi pelaksanaannya.

Secara simbolis, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr Ani Latifah; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tectona Jati dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Lilik Widji Asri.  Berikut, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Eko Bagus Wicaksono dan Camat Gondangwetan, M. Hidayatullah.

"Memasuki tahun 2024, saya harap seluruh Perangkat Daerah berkomitmen tinggi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya. Tujuannya tidak lain untuk mencapai indikator kinerja Pemerintah Daerah sesuai dengan Perjanjian Kinerja yang telah kita sepakati bersama," pesannya.

Masih dalam arahannya saat memimpin Apel Pagi, Pj. Bupati Andriyanto juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya atas kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2023. Hal itu dibuktikan dengan diperolehnya apresiasi dari Pemerintah Pusat sebagai bentuk pengakuan dari pencapaian kinerja Perangkat Daerah. 

"Kami juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas capaian kinerja pelayanan publik pada tahun 2023. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan pada ketiga Perangkat Daerah unit lokus evaluasi, kita memperoleh predikat A yakni kategori Sangat Baik," tandasnya seraya tersenyum.

Demikian juga penilaian kepatuhan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI) pada 7 unit lokus evaluasi. Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhasil memperoleh predikat zona hijau kualitas tertinggi. Pertama diberikan kepada UOBF Puskesmas Kraton dengan nilai kepatuhan 96 Zona Hijau Kualitas Tertinggi, UOBF Puskesmas Raci dengan nilai kepatuhan 94,32 Zona Hijau Kualitas Tertinggi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai kepatuhan 88,14 Zona Hijau Kualitas Tertinggi.

Apresiasi juga diberikan kepada Dinas Kesehatan dengan nilai kepatuhan 87,74 Zona Hijau Kualitas Tinggi, Dinas Sosial dengan nilai kepatuhan 87,37 Zona Hijau Kualitas Tinggi serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai kepatuhan 87,08 Zona Hijau Kualitas Tinggi. Tidak terkecuali diterima oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai kepatuhan 85,43 Zona Hijau Kualitas Tinggi.

Masih dalam sambutannya, Pj. Bupati Andriyanto menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar menjaga netralitas dalam Pemilu yang pelaksanaan pemungutan suaranya sudah di depan mata yakni tanggal 14 Februari 2024. Hal itu merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Bahwa ASN wajib menjaga netralitas. Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Termasuk kepentingan politik.

"Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, mari kita jadikan momen ini sebagai pembuktian bahwa ASN Kabupaten Pasuruan adalah abdi negara yang profesional dalam kondisi atau situasi apapun. Tidak terlibat politik praktis, fokus melayani masyarakat untuk membangun Kabupaten Pasuruan. Saya harap pernyataan ini tidak hanya sekedar diucapkan saja, tapi dengan sungguh-sungguh diimplementasikan. Baik di luar ataupun dalam lingkungan kerja Saudara," pungkasnya.

Secara seremonial, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan secara bersama-sama oleh Pj. Bupati Andriyanto dan Sekretaris Daerah, Yudha Triwidya Sasongko. Juga diikuti oleh Inspektur, Rachmat Syarifudin; Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ninuk Ida Suryani dan Camat Bangil, Faturrahman.

Sebelumnya, Apel Pagi dirangkai dengan Pembacaan Ikrar Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024 yang diikuti oleh seluruh karyawan/ karyawati di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Sebagai wujud komitmen bersama dalam menaati Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan. (Eka Maria)

 

  

Bagikan :

Ringkasan AIBeta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar :

Tinggalkan Komentar:

Captcha