Peringati Tahun Baru Islam 1443 H, Pemkab Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an Virtual Serentak
Peringati Tahun Baru Islam 1443 H, Pemkab Pasuruan Gelar Khotmil Qur’an Virtual Serentak
admin
Tahun : 2021
10 Aug
Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriyah, hari ini, Selasa (10/8/2021), Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Khotmil Qur’an secara virtual. Dilaksanakan secara serentak oleh seluruh lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). pengajian juga digelar sebagai panjatan doa bersama agar wabah Covid-19 segera berakhir.
Mengikuti dan menyimak kegiatan dari Pondok Pesantren Al Yasini, Wakil Bupati Mujib Imron memberikan arahannya kepada peserta Khotmil Qur’an. Diantaranya agar selalu waspada dan tetap istiqomah dalam menerapkan protokol kesehatan. Sekalipun saat ini ada isyarat pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat.
Menurutnya, pelonggaran PPKM bukan berarti warga memiliki kelonggaran untuk menurunkan kewaspadaannya terhadap bahaya Covid-19. Sebaliknya, seluruh elemen masyarakat harus semakin meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatiannya. Caranya tidak lain dengan senantiasa disiplin protokol kesehatan. Baik tetap mengurangi mobilitas maupun menerapkan 5M secara ajeg.
Kata Gus Mujib sapaan familiar Wakil Bupati, kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sudah mengalami penurunan signifikan. Demikian juga dengan persentase kesembuhan yang semakin meningkat hingga 81 persen. Maka dari itu, pengasuh Pondok Pesantren Al Yasini tersebut tidak henti-hentinya menghimbau kepada semua pihak untuk terus meningkatkan ikhtiar agar pandemi Covid-19 segera selesai.
“Alhamdulillah, kesembuhan sekarang meningkat persentasenya sampai 81 persen. Sedangkan persentase kematian tetap akan diusahakan di angka 7 persen saja. Semoga semuanya selalu diberikan kesehatan dan keselamatan”, harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pelonggaran PPKM di wilayah Kabupaten Pasuruan masih menunggu instruksi Bupati Pasuruan. Terutama terkait pembelajaran tatap muka dan pelonggaran pusat perbelanjaan yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Sekarang ada kelonggaran. Kalau sebelumnya ke mall itu tidak boleh, sekarang sudah ada relaksasi. Bagi yang di atas umur 12 tahun dan di bawah umur 70 tahun, boleh masuk ke mall. Begitu juga pembelajaran tatap muka dimungkinkan bisa dilaksanakan, tetapi kita masih menunggu instruksi Pak Bupati”, tuturnya. (Iguh+Eka Maria)
1150 x Dilihat
268 Disukai
276 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar