Pemkab Pasuruan Siap Gelar Pilkades Serentak Meski Anggaran Masih Kurang
Pemkab Pasuruan Siap Gelar Pilkades Serentak Meski Anggaran Masih Kurang
admin
Tahun : 2021
12 Feb
Meski masih 9 bulan lagi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memastikan siap menyelenggarakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak.
Bahkan, apabila dananya kurang, Pemkab Pasuruan akan memenuhinya melalui Perubahan –APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2021 atau melalui program lain.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak tetap akan dijalankan tahun ini. Untuk kekurangannya, bakal disiapkan di P-APBD 2021.
Skema itu memungkinkan dilakukan. Sebab, pilkades serentak baru dilakukan sekitar November 2021. Sehingga, masih ada peluang untuk menambah anggarannya di P-APBD 2021.
“Yang jelas, kita akan mengupayakan agar pilkades tetap bisa jalan tahun ini. Tambahan anggarannya bisa disiapkan di P-APBD 2021,” kata Anang saat dihubungi via telepon, Jumat (12/02/2021) siang.
Dijelaskan Anang, tahapan pilkades dimulai sekitar Juli 2021. Namun puncak pelaksanaan pilkades serentak baru dilakukan November 2021. Dari tahapan demi tahapan pilkades itu, Pemkab Pasuruan akan memanfaatkan ketersediaan anggaran yang ada. Sementara, sisanya akan dialokasikan di APBD Perubahan 2021 atau bisa dengan cara lain.
“Kita lihat saja nanti. Kalau memang di P-APBD bisa cepat ya akan langsung. Tapi kalau masih kurang atau mungkin ada factor lain, maka akan kita gunakan cara lain,” terangnya.
Cara lain yang dimaksud yakni dengan menunda kegiatan di instansi terkait. Yakni, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pasuruan. Dalam artian, anggaran dari kegiatan yang ditunda itu dialihkan untuk menutupi kekurangan dalam penyelenggaraan pilkades.
“Sementara, anggaran yang dialihkan itu bisa dialokasikan kembali di P-APBD 2021. Yang jelas, belum ada rencana penundaan untuk pilkades,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan hanya mengalokasikan dana Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan pilkades serentak di 55 desa. Akan tetapi, kebutuhan anggaran untuk pilkades mencapai Rp 9 miliar. Artinya, ada kekurangan anggaran hingga Rp 4 miliar.
Kekurangan anggaran itu dipengaruhi kebijakan baru dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan pilkades.
Tak hanya itu, sebelumnya, pemilihan kepala desa cukup dilakukan di satu TPS. Namun pandemi Covid-19 yang belum berakhir membuat pemilih di setiap TPS dibatasi hanya 500 orang.
Karena itu, jumlah TPS bertambah. Karena setiap desa bisa memiliki lebih dari dua TPS. Dampaknya, anggaran untuk penyelenggaraan pilkades membengkak. Pembengkakan inilah yang belum disiapkan penganggarannya oleh Pemkab Pasuruan. (emil)
2985 x Dilihat
294 Disukai
243 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar