Pemkab Pasuruan Terima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah TA 2024 Dari Menteri PANRB | pasuruankab.go.id
Pemkab Pasuruan Terima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah TA 2024 Dari Menteri PANRB
Pemkab Pasuruan Terima Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah TA 2024 Dari Menteri PANRB
Eka Maria
Tahun : 2024
14 Mar
Ada
yang istimewa di minggu pertama di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah. Pada hari
Kamis (14/3/2024), Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh Surat Persetujuan Prinsip
Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah
Tahun Anggaran 2024 dari Pemerintah Pusat.
Secara
seremonial diserahterimakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB, Azwar Anas kepada Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto
dalam agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Pengadaan
Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Digelar
di Birawa Ballroom, Hotel Bidakara
Jakarta pada hari Kamis (14/3/2024), Rakor diikuti oleh Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim dan Menteri Agraria dan Tata
Ruang Agus Harimurti Yudhoyono. Sedangkan kepesertaan dari Pemerintah Kabupaten
Pasuruan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha
Triwidya Sasongko dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM), Ninuk Ida Suryani.
Kepada Tim Humas Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Pj. Bupati Andriyanto mengungkapkan rasa syukurnya atas diterimanya Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dari Menpan-RB. Sekaligus menyatakan rasa optimisnya, pemberian lampu hijau terhadap pengangkatan pegawai non ASN sebagai PPPK akan memberikan solusi terbaik terhadap pemenuhan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
"Kita
inginkan, pertama persoalan non ASN bisa terselesaikan dengan adanya
pengangkatan PPPK dan sebagian paruh waktu dulu yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Di sisi lain,
dengan diterimanya persetujuan formasi ASN dan PPPK dari Kemen PAN-RB, kita
harapkan pelayanan publik menjadi optimal dan berdampak," tuturnya pada hari Jumat (15/3/2024).
Lebih
lanjut, Pj. Bupati Andriyanto menambahkan, tenaga strategis seperti Guru dan
Tenaga Kesehatan akan bekerja secara optimal pula untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat.
Sebelumnya, saat
memberikan arahan dan sambutan, Menpan-RB, Azwar Anas menyampaikan, tahun ini Pemerintah
akan membuka formasi Aparatur Pegawai Sipil Negara (ASN) terbesar, sesuai dengan
arahan Presiden Republik Indonesia (RI). Adapun fokus dalam rekrutmen ASN tahun
ini akan didorong untuk talenta-talenta digital.
Arahan
Presiden terkait reformasi birokrasi mengacu pada tiga poin penting. Masing-masing,
birokrasi harus berdampak, reformasi birokrasi bukan hanya tumpukan kertas
serta birokrasi harus cepat dan lincah.
"Pak
Presiden menyampaikan ada tiga poin dan poin-poin itu. Nantinya yang akan ditekankan
dalam reformasi birokrasi. Selanjutnya, perbaikan reformasi birokrasi juga akan
akan dilakukan. Seperti memperbaiki kebijakan yang tumpang tindih, perampingan
struktur organisasi, manajemen kinerja, pengawasan hingga peningkatan SDM," tandasnya.
Maka
dari itu, lanjut Azwar, reformasi birokrasi akan dilakukan dan ditingkatkan
dalam waktu dekat. Penerapan reformasi birokrasi tematik diharapkan dapat
menjadi kunci. Mulai dari reformasi birokrasi penanggulangan kemiskinan, reformasi
birokrasi peningkatan investasi hingga reformasi birokrasi percepatan prioritas
aktual Presiden.
Diakhir
arahannya, Menpan RB juga menyinggung terkait dengan penerimaan ASN. Baik CPNS
maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang akan dibuka tiga kali selama tahun 2024. Ia juga meminta
pengecekan data ulang sebelum dikirimkan kepada tim Menpan RB maupun Badan Kepegawaian
Nasional (BKN).
"Tolong
dicek ulang formasi yang akan dikirimkan kepada kami. Tahun ini, kami akan
membuka tiga kali formasi dalam setahun dan itu dapat dimanfaatkan
sebaik-baiknya untuk menuntaskan tenaga non ASN (Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga Non
ASN) sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tukasnya. (Eka Maria+Iguh)
2233 x Dilihat
469 Disukai
478 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar