Pastikan Perolehan Pajak Reklame Tahun 2018 Tembus Rp 3 Milyar
Pastikan Perolehan Pajak Reklame Tahun 2018 Tembus Rp 3 Milyar
admin
Tahun : 2018
23 Mar
Lantaran pada tahun 2017 telah melebihi dari target yang dipatok, Pemerintah Kabupaten Pasuruan tahun ini berani memastikan penerimaan perolehan pajak reklame bisa menembus angka Rp 3 Milyar.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Mochamad Syafi’i, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, di sela-sela kesibukannya, Jumat (23/03/2018).
Menurutnya, sepanjang tahun 2017 lalu, dari target Rp 2,8 Milyar, penerimaan pajak reklame di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp 3,082 Milyar atau mencapai 110% dari target yang diharapkan. Perolehan angka yang lumayan fantastis tersebut diperoleh dari sector bisnis, mulai dari promosi perusahaan sampai penawaran produk.
“Tentu saja paling banyak ya dari penawaran produk, mulai dari jasa sampai makanan minuman hingga furniture dan elektronik,” terangnya.
Kebanyakan reklame-reklame tersebut berukuran besar dan terpajang di sejumlah ruas jalan utama di Kecamatan Gempol, Bangil, Purwosari dan Purwodadi. Kata Syafi’I, reklame tersebut bisa dalam bentuk baliho, banner atau spanduk dengan kurun waktu pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Kalau paling banyak di Pandaan, karena jalurnya memang sangat strategis, apalagi dekat dengan pintu masuk dan keluar Jalan Tol menuju Malang atau Surabaya, sepertinya itu yang menjadi target dan sasaran dan para pemasang reklame,” beber dia.
Ditambahkan Syafi’I, untuk bisa melebihi target, beberapa upaya telah disiapkan, diantaranya intensifikasi pajak reklame melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak reklame, penerbitan Perda mengenai pajak reklame, sosialisasi Perda kepada masyarakat, penertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak hingga intensifikasi penagihan pajak reklame.
“Kita juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak, kemampuan aparat pelaksana, pengawasan terhadap petugas pengelolaan pajak reklame, sanksi terhadap wajib pajak maupun petugas pajak jika terjadi pelanggaran. Kita juga melakukan studi lapangan pada daerah lain. Pokoknya banyak yang akan kita lakukan untuk dapat melebihi apa yang kita targetkan,” tegasnya.
Sementara itu, saat ditanya perihal spanduk, banner atau baliho yang berisi politik, pendidikan dan pemerintahan, Pemkab Pasuruan menurut Syafi’I tidak melakukan penarikan biaya atas reklame tersebut.
“Sesuai Peraturan Bupati Pasuruan nomor 49 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, reklame yang diselenggarakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kegiatan Parpol dan Pilkada termasuk pendidikan, selain komersial tidak masuk dalam pajak yang dipungut biaya,” ujarnya kepada Suara Pasuruan. (emil)
2424 x Dilihat
305 Disukai
309 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar