Menteri ATR Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Desa Tambaksari
Menteri ATR Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Warga Desa Tambaksari
admin
Tahun : 2022
28 Dec
Untuk pertama kalinya, warga Kabupaten Pasuruan menerima sertifikat redistribusi tanah.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI Purn Hadi Tjahjanto kepada ratusan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Rabu (28/12/2022) siang.
Dari pantauan di lapangan, penyerahan sertifikat disaksikan pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak Elestianto; Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf hingga Wakil Menteri ATR beserta jajaran staf di bawahnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad menjelaskan, penguasaan tanah redistribusi di Desa Tambaksari awalnya berasal dari bekas tanah negara dan dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1945.
Tanah tersebut kemudian digunakan untuk bercocok tanam dengan komoditas kopi, cengkeh, alpukat, pisang dan komoditas pertanian lainnya.
Namun meski berpuluh-puluh tahun digunakan, tapi tak ada satupun bidang tanah yang bersertifikat. Sehingga sejak tahun 2007, Kades Tambaksari mulai memperjuangkan agar ada legalitas hukum yang pasti.
Dan mulai tahun 2020 bersama Gema Indonesia dilakukan penelurusan dan pendataan terhadap riwayat tanah tersebut.
"Sampai akhirnya tanggal 30 November 2021 Kades Tambaksari mengusulkan tanah tersebut menjadi objek redistribusi dan oleh BPN Kabupaten Pasuruan diusulkan menjadi objek redistribusi pada tahun anggaran 2023. Dan Alhamdulillah anggaran turun di bulan November 2022, jadi harus cepat diselesaikan sampai terbit dan diserahkan hari ini," katanya.
Sementara itu, Menteri Hadi menegaskan bahwa penerbitan sertifikat redistribusi tanah warga Desa Tambaksari sangat ditunggu-tunggu sejak 1923 atau hampir 100 tahun yang lalu.
Dari permasalahan yang tak kunjung selesai tersebut, ia langsung mengintruksikan Wakil Menteri ATR untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jatim untuk segera mencari jalan keluarnya.
Hasilnya, tak sampai 3 bulan, sertifikat sudah terbit dan diserahkan oleh warga Desa Tambaksari.
"Sertifikat tanah ini sudah ditunggu sejak 1923 atau hampir 100 tahun yang lalu. Karena permasalahannya terus berlarut, maka kita turun, saya intruksikan Wakil Menteriuntuk berkoordinasi dengan Pemprov. Dan syukur alhamdulillah, kurang lebih 3 bulan sudah selesai," tegasnya.
Mantan Panglima TNI itu juga menyampaikan bahwa masih ada puluhan ribu desa di kawasan Perhutani yang memiliki problematika dalam hal legalitas tanah.
Oleh karenanya, Hadi telah merencanakan program reforma agraria 4,5 juta hektar lahan di kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,1 hektar kawasan hutan akan dilepas dan dijadikan objek reforma agraria.
"Permasalahan yang dialami Desa Tambaksari dan desa lain masih banyak yang terus kita kejar karena masih banyak warga yang hidup di kawasan hutan dan hutannya menjadi definitif. Mudah-mudahan dari desa lain yang saat ini sedang berproses bisa segera teralisasi di tahun depan," tutupnya. (emil)
2022 x Dilihat
245 Disukai
319 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar