Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan
Kemenpan RB: Larangan Bepergian bagi PNS saat Libur Panjang Bisa Terus Dilakukan
admin
Tahun : 2021
11 Feb
Kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil ( PNS), tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan. Hal itu sangat memungkinkan dilakukan selama angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut masih tinggi. Pernyataan itu disampaikan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini dalam konfrensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).
"Dari Kementerian PANRB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19", tuturnya.
Penerapan kebijakan larangan bepergian itu mengacu pada tingginya angka kasus Covid-19 yang terjadi saat libur Natal dan pergantian tahun. Meski demikian, Kementerian PANRB akan selalu menunggu arahan atau kebijakan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Ini berdasarkan pengalaman libur Natal dan Tahun Baru kemarin, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, ini adalah salah satu upaya seluruh pegawai ASN untuk ikut serta menekan peningkatan kasus-kasus positif di Indonesia", tandas Rini.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021. Isinya mengatur tentang pembatasan mobilitas bagi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sepanjang libur panjang Tahun Baru Imlek yang berlaku mulai 11-14 Februari 2021.
Tujuannya tidak lain sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat libur panjang Tahun Baru Imlek. Tetapi ada pengecualian apabila PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi kementerian maupun lembaga.
“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili”, demikian bunyi surat edaran tersebut seperti yang dipublikasikan di laman covid19.go.id. (Eka Maria)
1848 x Dilihat
291 Disukai
267 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar