Kapasitas Halal Bihalal di Kabupaten Pasuruan Dibatasi 75%. Bupati Irsyad Yusuf Minta Masyarakat Jaga Prokes
Kapasitas Halal Bihalal di Kabupaten Pasuruan Dibatasi 75%. Bupati Irsyad Yusuf Minta Masyarakat Jaga Prokes
admin
Tahun : 2022
27 Apr
Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) meminta seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Permintaan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 100/214/424.011/2022 tentang pelaksanaan Halal Bihalal pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dalam SE tersebut, ada beberapa hal yang diatur selama masyarakat menggelar Halal Bihalal. Terutama mengacu pada aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat. Yakni SE Menteri Dalam Negeri Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Diantaranya;
Pertama, kegiatan halal bihalal masyarakat disesuaikan dengan kondisi PPKM di daerah. Apakah berada dalam Level 1,2 ataupun Level 3. Dan untuk Kabupaten Pasuruan masih berada di Level 2.
Kedua, maksimal jumlah tamu yang hadir dalam acara Halal Bihalal sebanyak 75% dari kapasitas ruangan.
Ketiga, kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, maka makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat atau prasmanan. Dan harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker dikarenakan rawan penularan Covid-19.
Keempat, tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Mulai dari memakai masker dengan benar dan konsisten, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer secara berkala dan menjaga jarak.
Menurut Bupati Irsyad, peraturan yang digulirkan pemerintah sejatinya untuk kebaikan dan kelancaran masyarakat dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau lebaran tahun ini.
Dia meminta masyarakat agar senantiasa disiplin pada peraturan tersebut, karena menjadi kebaikan untuk keluarga besar dan diri sendiri.
“Ada baiknya masyarakat bisa memahami aturan pemerintah. Jadi sebaiknya harus dipatuhi ya, ini kebaikan untuk sama-sama untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 dari klaster kerumunan Lebaran 2022,” harapnya. (emil)
1267 x Dilihat
287 Disukai
320 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar