Jelang Pemilu 2019, Bupati Irsyad Yusuf Wanti-Wanti ASN Agar Netral dan Tak Terjun Sebagai Pelaku Politik Praktis
Jelang Pemilu 2019, Bupati Irsyad Yusuf Wanti-Wanti ASN Agar Netral dan Tak Terjun Sebagai Pelaku Politik Praktis
admin
Tahun : 2019
15 Apr
Mendekati pelaksanaan Pemilu 2019 tanggal 17 April mendatang, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mewanti-wanti setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) alias PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar bersikap netral dan tidak terjun sebagai pelaku politik praktis.
Wanti-wanti tersebut disampaikan Bupati Irsyad, sesaat setelah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kabupaten Pasuruan menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, di Gedung Serbaguna, Senin (15/04/2019) siang.
Menurutnya, ASN tidak boleh berpihak kepada peserta Pemilu 2019, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon wakil rakyat yang akan bertarung pada hari rabu (17/04/2019) mendatang.
“ASN harus netral. Gak boleh berpihak kepada siapapun dan partai apapun,” katanya.
Selain bersikap netral dan politik praktis, Bupati Irsyad juga meminta ASN untuk berhati-hati terhadap gestur tubuh, agar tak dikaitkan dengan Pilpres 2019.
"Saya hanya mengingatkan pada seluruh ASN dalam konteks menghadapi Pemilu yang sudah kurang dua hari ini, tunjukkan netralitas ASN. Di mana Anda bertugas resmi untuk netral. Hati-hati, tangan, jari, gerakan, ucapan-ucapan karena posisi ASN adalah netral,” imbuhnya.
Ia menambahkan, posisi ASN itu berbeda dengan kepala daerah yang diusung oleh parpol (partai politik). Sehingga dalam konteks di lapangan, kepala daerah berhak mengajukan cuti kampanye dengan syarat tetap mengikuti aturan Perundang-Undangan.
“Kalau saya bukanlah PNS, melainkan kepala daerah yang juga sebagai kader partai politik. Sehingga, tidak masalah jika berpihak kepada salah satu calon. Akan tetapi kalau ASN atau PNS itu berbeda, jadi harus netral,” tandasnya.
Hanya saja, meski mewanti-wanti ASN agar bersikap netral, bukan berarti tidak berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Bupati yang punya panggilan akrab Gus Irsyad itu mewajibkan seluruh ASN Pemkab Pasuruan untuk mencoblos alias tidak golput dalam Pemilu 2019.
“Kalau boleh saya bilangm hukumnya wajib bagi ASN untuk mencoblos, karena pemerintah juga menetapkan sebagai hari libur pada tanggal 17 april 2019. ASN harus memanfaatkan hak politiknya untuk memilih pemimpin negeri ini maupun wakil-wakil kita di Pileg (pemilihan anggota legislative) 2019. Karena ini adalah kewajiban sebagai warga Negara dan ungkapan terima kasih kepada Negara,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Dan yang terakhir, Bupati Irsyad mengingatkan seluruh ASN Pemkab Pasuruan agar tidak memanfaatkan hari kamis (18/04/2019) untuk bolos kerja.
“Saya akan memantau presensi dan absensi pegawai. Siapa yang mengambil cuti pada hari itu. Siapa saja yang bolos atau ijin, saya akan awasi melalui BKPPD,” tegasnya. (emil)
1817 x Dilihat
307 Disukai
289 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar