16 Desember 2019 (19:00) Kepegawaian 5005x Dilihat 0 Komentar admin
gambar berita

“Harus dicatat oleh semua yang hadir sekarang. Saya tidak mau lagi ada temuan yang sifatnya berulang. Contoh sederhana adalah kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan fisik. Semua Kepala OPD harus serius. Kalau tidak serius dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan, maka saya akan berikan sanksi tegas”

Statement bernada agak tinggi itu keluar dari bibir Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf saat membuka Gelar Pengawasan Inspektorat Kabupaten Pasuruan Pemutakhiran Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pengawasan, di Inna Hotel, Prigen, Senin (16/12/2019) siang.

Menurut Irsyad, hampir tiap tahun, dirinya mendapat laporan tentang temuan-temuan oleh pemeriksa internal maupun eksternal. Utamanya tentang kekurangan dan keterlambatan penyampaian surat  pertanggungjawaban, kekurangan volume dan keterlambatan pekerjaan fisik, kelebihan dan kemahalan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi, ketidakpatuhan terhadap aturan perpajakan, double accounting maupun kelemahan dalam pengelolaan dan penata usahaan keuangan dan asset.

Hal tersebut sebenarnya sudah tidak perlu  terjadi lagi, jikalau sistem pengendalian intern masing-masing OPD berjalan dengan efektif, plus ditambah pengoptimalan  peran pimpinan.

“Keberhasilan pengawasan tidak diukur dari banyaknya temuan. Tetapi diukur dari sejauh mana tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan itu dilaksanakan. Karena sebaik apapun hasil pemeriksaan apabila tidak ditindak lanjuti, maka hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi tidak berarti,” tegas Irsyad di hadapan ratusan peserta gelar pengawasan.

Oleh karena itu, dengan adanya Gelar Pengawasan, Bupati Irsyad mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD selaku obyek pemeriksaan, untuk berperan aktif dalam menuntaskan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Baik oleh pemeriksa eksternal (BPK) maupun pemeriksa internal (APIP), yakni Inspektorat.  Kalaupun tidak dilaksanakan, maka berarti melawan Undang-Undang.

“Dalam Undnag-Undang Nomor  15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 26 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dapat di pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000. Bahaya kalau tidak kita seriusi,” urainya.

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan, Sunyono menambahkan, sepanjang tahun ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 73 obrik. Diantaranya 4 badan, 20 OPD, 10 kecamatan, secretariat daerah dan 38 desa. Untuk tahun 2020 mendatang, beberapa rencana penting sudah disusun. Diantaranya pemeriksaan dengan tujuan tertentu, audit forensic khusus bagian layanan pengadaan, pembangunan sistem aplikasi terintegrasi, yakni monitoring for preventation (MCP) Pemda khusus OPD dan MCP khusus desa se-Kabupaten Pasuruan.

“Kami  juga masih sering menemukan fungsi-fungsi dan peran PA, KPA, PPKom, PPTK  sampai PPHP yang masih belum optimal. Apalagi ada temuan yang menjadi perhatian BPK, karena nilainya cukup material,” tambahnya.

Temuan-temuan yang dimaksud Sunyono diantaranya, pengelolaan pendapatan retribusi sewa tanah tahun 2018 pada Kabupaten Pasuruan yang belum sepenuhnya memadai. Penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2018 yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan lainnya.

“Termasuk Penatausahaan persediaan obat dan alat kesehatan pada RSUD bangil yang belum sepenuhnya tertib. Sehingga harapannya bisa lebih tertib meskipun sudah baik,” ucap Sunyono. (emil)

 

 

 

 

Bagikan :

Ringkasan AIBeta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar :

Tinggalkan Komentar:

Captcha