Bupati Irsyad Instruksikan Kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pasuruan Selalu Terapkan Pola Hidup Sederhana dan Peka Terhadap Lingkungan Sosial | pasuruankab.go.id
Bupati Irsyad Instruksikan Kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pasuruan Selalu Terapkan Pola Hidup Sederhana dan Peka Terhadap Lingkungan Sosial
Bupati Irsyad Instruksikan Kepada Seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Pasuruan Selalu Terapkan Pola Hidup Sederhana dan Peka Terhadap Lingkungan Sosial
Eka Maria
Tahun : 2023
19 Apr
Menindaklanjuti
Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800/1916/SJ
Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyikapinya dengan
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/925/424.103/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang
Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hal itu menyusul dukungan terhadap upaya Pemerintah
dalam mendorong tercapainya reformasi birokrasi guna meningkatkan pelayanan
publik yang efektif dan akuntabel.
Merujuk
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil yang dijelaskan dalam Pasal 10, Bupati Pasuruan Irsyad
Yusuf menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah
Kabupaten Pasuruan agar senantiasa mengedepankan etika dalam bermasyarakat.
Diantaranya dapat dilakukan dengan mewujudkan pola hidup sederhana serta tanggap
terhadap keadaan di lingkungan sekitarnya.
Di
sisi lain, ASN juga diharuskan untuk menjaga eika terhadap diri sendiri dengan
berpenampilan sederhana rapi dan sopan. Maka dari itu, Kepala Daerah menghimbau
kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Camat agar memberikan contoh sikap
perilaku yang baik di instansi masing-masing. Serta menjauhkan diri dari sikap hedonis.
Sebaliknya, selalu menerapkan pola hidup sederhana.
Lebih
lanjut, Kepala Daerah sekaligus menghimbau kepada seluruh ASN agar lebih bijak
dalam memanfaatkan media sosial. Sekaligus menerapkan pola hidup sederhana
dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat. Tentunya dengan mematuhi norma hukum,
kepatutan dan kepantasan.
"Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal
3 huruf f, PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap
perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun di
luar kedinasan," pesan Bupati Irsyad seperti yang dituangkannya dalam Surat
Edaran Bupati tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. (Eka Maria)
1769 x Dilihat
219 Disukai
229 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar