Belanja Aman dari Covid-19, Masyarakat Wajib Taati Protokol Kesehatan
Belanja Aman dari Covid-19, Masyarakat Wajib Taati Protokol Kesehatan
admin
Tahun : 2020
24 Jun
Untuk mendukung upaya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Diantaranya pusat perbelanjaan, mal, pertokoan dan sejenisnya.
Kata Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum tertanggal 19 Juni 2020. Disebutkan beberapa informasi penting baik bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan. Mulai dari pemberlakuan pembatasan jumlah pengunjung, pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan sampai aturan jam operasional (jam buka dan tutupnya mal).
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga. Sebaliknya, pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah/ face shield dan harus didampingi oleh petugas keamanan", jelasnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020).
Ditambahkannya, seluruh pusat perbelanjaan di tanah air wajib mengatur jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift sesuai batas minimal yakni satu meter. Termasuk membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift.
Masing-masing pengelola juga wajib menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka serta agar tidak terjadi kerumunan.
“Selain itu, pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada Covid-19. Misalnya demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19. Bagi kita yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal, tolong perhatikan. Pastikan kita dalam kondisi yang sehat, jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan kalau kondisi berlanjut", jelasnya seperti yang diberitakan di laman kominfo.go.id.
Hal terpenting lainnya, bagi para pengunjung berkewajiban untuk selalu memakai masker, baik dalam perjalanan ke dan dari mal maupun selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya. Juga harus mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin.
“Jika di pusat pembelanjaan mal atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, kami tidak sarankan dikunjungi. Jangan dipaksakan. Jika resikonya terlalu tinggi, cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online atau secara daring. Selain itu, baik bagi para pedagang, pekerja maupun pengunjung juga kami minta agar tidak membawa sekelompok yang rentan. Seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia dan penderita penyakit penyerta atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat pembelajaan”, himbaunya. (Eka Maria)
1577 x Dilihat
416 Disukai
401 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar