AGAR TERTIB BERDAGANG, DISPERINDAG BINA RATUSAN PKL DAN PEDAGANG ASONGAN
AGAR TERTIB BERDAGANG, DISPERINDAG BINA RATUSAN PKL DAN PEDAGANG ASONGAN
admin
Tahun : 2017
22 Feb
Ratusan pedagang kaki lima (PK ) maupun asongan yang masih saja berjualan di tempat yang tidak semestinya, diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/02).
Mereka datang untuk mengikuti pembinaan oleh Disperindag, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Pasuruan, Rabu (22/02).
Maria Ulfa, Kabid Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan dilaksanakan pembinaan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman akan aturan berdagang yang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2015 tentang penataan PKL. Dalam perda tersebut salah satunya disebutkan tentang tempat-tempat mana saja yang tidak boleh digunakan untuk tempat berdagang, seperti di atas trotoar dan saluran-saluran air, tempat-tempat umum, perempatan hingga radius 100 KM, Alun-alun, dan tempat lainnya.
“Namanya juga PKL pasti pindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya. Untuk itu, kita kumpulkan mereka semua agar mengerti apa saja yang harus dilakukan supaya tidak berulang kali mereka kena razia Satpol PP karena melanggar aturan,” kata Maria di sela-sela acara.
Untuk mengumpulkan jumlah PKL yang mencapai ratusan orang, Disperindag membagi kegiatan pembinaan selama 6 kali di 6 titik, yakni Kecamatan Pandaan sebanyak dua kali, Purwodadi, Bangil, Rejoso, dan Tapaan. Kata Maria, keenam titik itu menjadi sentra dari masing-masing wilayah, contohnya kegiatan di BLK Rejoso yang dihadiri para PKL dari wilayah Kecamatan Rejoso, Grati dan Nguling.
“Total ada 600 PKL yang kita undang. Rata-rata penjual makanan minuman dan barang elektronik seperti VCD dan sejenisnya. Para PKL harus mengerti sistem manajemen berdagang, cara berjualan maupun tempat berjualan,” imbuhnya.
Selain perihal aturan tempat berdagang, Disperindag juga mengundang Dinas Kesehatan untuk memberikan wawasan mengenai makanan dan minuman yang dijual bebas di masyarakat. Puji Rahayu, salah seorang petugas Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa mamin yang dijual harus memenuhi beberapa kriteria utama, yakni aman dan memenuhi syarat kesehatan. Aman dalam artian aman dimakan, tidak beracun serta tidak menimbulkan penyakit pasca dikonsumsi. Sedangkan memenuhi syarat kesehatan adalah tidak boleh mengandung bakteri, jamur ataupun virus yang menyebabkan kesakitan.
“Para penjamah makanan atau yang menyajikan makanan minuman juga harus memperhatikan kesehatan makanan itu sendiri. Jangan sampai piring kotor dicuci hanya satu kali, melainkan minimal tiga kali supaya benar-benar bersih,” terangnya. (emil)
3435 x Dilihat
251 Disukai
275 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar