Wakil Bupati Himbau Masyarakat Mencatatkan Status Pernikahannya Secara Hukum Negara
Wakil Bupati Himbau Masyarakat Mencatatkan Status Pernikahannya Secara Hukum Negara
admin
Tahun : 2022
11 Aug
Wakil Bupati Mujib Imron tidak jemu-jemunya memberikan edukasi kepada masyarakat agar mencatatkan status pernikahannya secara hukum negara. Seperti halnya yang dilakukan hari ini, Kamis (11/8/2022) pada saat meninjau Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan.
Bagi pasangan yang masih belum mencatatkan status pernikahannya secara legal formal, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Pengadilan Agama siap memfasilitasinya. Adalah progam Sidang Isbat yang dapat diikuti oleh masyarakat yang sebelumnya menikah siri atau secara agama.
Gus Mujib demikian biasanya Pengasuh Pondok Pesantren Terpadu Al Yasini tersebut disapa menjabarkan, jika permohonan pencatatan nikahnya dikabulkan oleh hakim, maka status pernikahannya secara otomatis diakui oleh negara. Dengan adanya Penerbitan Penetapan Pengadilan Agama, maka akan diterbitkan pula Buku Nikah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati mengapresiasi masyarakat Kecamatan Pasrepan yang sadar hukum. Khususnya bagi yang telah mengikuti Sidang Isbat. Dari yang sebelumnya status perkawinannya tidak tertera pada Kartu Keluarga, untuk kemudian dicatatkan secara negara.
“Bagi yang status pernikahannya siri, Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan memiliki program Isbat Nikah. Negara hadir dalam hal ini, sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Pengadilan Agama juga Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan,” jelas Wakil Bupati.
Sebaliknya, Gus Mujib juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menikah usia dini. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 disebutkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun. Baik untuk perempuan maupun laki-laki.
“Makanya, menikah juga harus memperhatikan batasan usia minimal yaitu 19 tahun. Jika sudah usia dewasa menikah, maka pemikirannya juga lebih matang. Kesehatan ibu dan anak-pun insyaallah juga akan terjamin,” himbau Gus Mujib.
Ditambahkannya, pencegahan pernikahan dini sudah pasti akan ikut andil dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Pasuruan. Dengan asumsi, kematangan usia mengikuti kematangan psikologi, mental, material serta pendidikan bagi individu sebagai bekal dalam membangun rumah tangga berkualitas.
Sementara itu, dalam Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kabupaten Pasuruan di Balai Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan hari menghasilkan 116 putusan produk pengadilan. Satu gugur karena tidak hadir. Sedangkan 115 lainnya dikabulkan oleh hakim. (Eka Maria)
1375 x Dilihat
292 Disukai
285 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar