Perpanjangan PPKM Berdampak, Asal Masyarakat Patuh Terapkan Protokol Kesehatan
Perpanjangan PPKM Berdampak, Asal Masyarakat Patuh Terapkan Protokol Kesehatan
admin
Tahun : 2021
29 Jan
Agar masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) benar-benar efektif dan berdampak dalam menurunkan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, seluruh lapisan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan. Himbauan tersebut disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana merespon kembali diterapkannya PPKM mulai tanggal 25 Januari hingga 8 Februari 2021.
Disiplin menerapkan protokol kesehatan setiap saat dalam aktivitas sehari-hari adalah kewajiban yang harus dilakukan secara kolektif di dalam kehidupan sosial. Perpanjangan PPKM merupakan ikhtiar Pemerintah Kabupaten untuk menghindarkan masyarakat dari virus Corona dengan membatasi kegiatan-kegiatan kemasyarakatan yang berpotensi melibatkan massa.
“Kita melakukan pembatasan bertujuan untuk melindungi dan menghindarkan masyarakat agar tidak terpapar. Pemerintah berharap agar semuanya aman dengan cara taat pada semua peraturan yang ada. Contoh, pembatasan toko atau mall yang harus tutup jam 8 malam, tempat wisata juga dibatasi sampai jam 8 malam. Termasuk tempat kuliner dibatasi pengunjungnya, kalau bisa dibawa pulang”, katanya.
Bakti menegaskan, jika hal tersebut tetap dilaksanakan masyarakat secara konsisten, ia optimis, kasus Covid-19 di Kabupaten Pasuruan mampu dikendalikan. Sebaliknya, pihaknya juga selalu mengingatkan dan mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan tetap menjaga jarak untuk mencegah penularan Covid-19.
“Kita juga selaku Satgas Covid-19 akan selalu mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak. Ini semua kami lakukan untuk kesehatan masyarakat karena ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten untuk menekan angka penyebaran Covid-19”, pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan memperpanjang PPKM mulai tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun tujuan kembali diberlakukannya PPKM di Kabupaten Pasuruan guna mencegah meluasnya penyebaran sekaligus menekan pertambahan kasus positif Covid-19. (Iguh+Eka Maria)
1967 x Dilihat
275 Disukai
297 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar