Tidak Ada Penutupan Restoran, Depot, Cafe Hingga Warung. Kalau Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Akan Ditindak Tegas
Tidak Ada Penutupan Restoran, Depot, Cafe Hingga Warung. Kalau Tidak Terapkan Protokol Kesehatan, Akan Ditindak Tegas
admin
Tahun : 2020
17 Apr
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan akan menindak tegas restoran, rumah makan, depot, café hingga warung yang membuka usahanya tanpa memperhatikan protocol Kesehatan.
Koordinator Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, langkah ini diambil, lantaran dari hasil monitoring selama sebulan, masih banyak ditemukan tempat-tempat usaha makanan yang justru mengabaikan anjuran pemerintah selama Pandemik Covid-19.
“Setelah kita lakukan monitoring dan evaluasi, masih banyak pemilik usaha makanan minuman yang cuek dan tidak mengindahkan himbauan pemerintah,” kata Bakti, di sela-sela operasi bersama TNI POLRI dan Dinas Kesehatan, Jumat (17/04/2020) malam.
Dijelaskannya, di tengah wabah Virus Corona seperti sekarang, seluruh pemilik usaha makanan minuman (mamin) diwajibkan menerapkan protocol kesehatan. Yakni mengharuskan setiap pengunjung untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang telah disediakan, menjaga jarak antar pengunjung, serta memprioritaskan layanan penjualan makanan dengan system take away atau bungkus.
“Ini adalah intruksi dari pemerintah pusat yang harus kita laksanakan bersama. Semata-mata untuk sama-sama mencegah penularan Covid-19 semakin meluas di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pasuruan. Intinya ya harus dilaksanakan oleh semua pemilik restoran, depot, rumah makan sampai warung kopi,” tegasnya,.
Lebih lanjut Bakti menegaskan bahwa sampai sejauh ini tidak ada intruksi untuk menutup operasional seluruh usaha mamin. Hanya saja, meski diperbolehkan tetap buka, tapi setidaknya harus menerapkan protocol Kesehatan dengan sebaik-baiknya.
“Kenapa harus dilaksanakan, karena ini demi kebaikan kita bersama. Demi membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kami mohon kerja sama dari semua pemilik usaha mamin,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan itu.
Sementara itu, tindakan tegas yang akan diambil adalah pengangkutan meja kursi hingga pembubaran pengunjung yang tidak menjaga jarak satu sama lain selama berada di tempat tersebut.
“Supaya ada efek jera dan langsung melaksanakan protocol Kesehatan. Kalau pengunjung diedukasi, saya yakin akan juga dilaksanakan,” singkatnya. (emil/bakti jati permana)
2524 x Dilihat
626 Disukai
622 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar