22 ASN Terpapar. Pemkab Pasuruan Larang Pegawai Keluar Kota
22 ASN Terpapar. Pemkab Pasuruan Larang Pegawai Keluar Kota
admin
Tahun : 2021
30 Jun
Lonjakan kasus Covid-19 dalam tiga minggu terakhir mengakibatkan 22 ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemkab Pasuruan, ikut tertular.
Kini, kedua puluh ASN tersebut menjalani perawatan medis di RS dan sebagian dikarantina.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, rata-rata para ASN yang terpapar dalam kondisi tanpa gejala maupun gejala ringan, sehingga dikarantina di beberapa tempat seperti SKB Pandaan, Permata Biru Prigen dan BLK Rejoso. Namun, ada juga sebagian kecil ASN yang harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Bangil maupun RSUD Grati.
"Sampai kemarin total ada 22 karyawan Pemkab Pasuruan yang terpapar Covid-19. Dominan tanpa gejala, dan sebagian kecil ada penyakit penyertanya," kata Anang, di sela-sela kesibukannya, Rabu (30/06/2021).
Dengan terpaparnya 22 ASN, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menurut Anang langsung mengintruksikan petugas kesehatan untuk melakukan tracing dan testing pada kontak erat. Tujuannya agar penyebaran virus Corona tidak semakin meluas, dan apabila ada yang tertular, maka segera diambil tindakan tepat.
"Sesuai instruksi Bupati, bahwa tracing dan testing wajib dilakukan supaya ketahuan siapa saja yang tertular dan tidak. Kalau tertular maka segera diambil tindakan pengobatan atau karantina," terangnya.
Selain tracing dan testing, petugas kesehatan juga melakukan penyemprotan desinfektan ke seluruh ruangan kantor yang menjadi tempat kerja ASN Positif.
Sementara untuk aktifitas setiap harinya, diberlakukan 50% pegawai bekerja dari kantor dan 50% bekerja dari rumah alias WFH (work from home). Dijelaskan Anang, pemberlakuan 50% WFH dan WFO (work from office) bertujuan untuk mengurangi kepadatan atau kerumunan di kantor.
“Tujuannya memang untuk mengurangi kepadatan di kantor,” imbuhnya.
Kendati demikian, dengan beban kerja yang tinggi, kata Anang, terkadang memaksa sebagian pegawai bekerja di kantor. Oleh karenanya, apabila urgent, maka setiap ASN yang datang harus wajib memakai masker, memastikan kondisi badan dalam keadaan sehat, rajin mencuci tangan ketika akan makan, dan tidak bersalaman.
“Kalau urgen, maka bisa datang ke kantor seperti minta tanda tangan dll. Tapi sebisa mungkin 50% OPD menjalankan system bekerjanya dengan baik,” terangnya.
Tak selesai sampai di situ, untuk menekan semakin menyebarnya virus corona di area perkantoran, Bupati Irsyad Yusuf sudha mengeluarkan kebijakan baru. Diantaranya melarang ASN bepergian keluar kota (dinas luar, liburan dll) kecuali mendesak seperti keluarga sakit, meninggal dan urusan genting lainnya.
Selanjutnya adalah peningkatan pengawasan Satgas Covod-19 di semua OPD. Menurut Anang, apabila ada pegawai yang sakit, maka setiap satgas harus melacak dalam rangka mengetahui sakit yang diderita pegawai tersebut.
“Termasuk harus share loc ketika hari libur. Harus dipastikan ada atau tidak. Ini penting sekali kita lakukan demi kebaikan bersama. Kalau ada pegawai yang sakit, satgas OPD harus tahu sakitnya apa. Takutnya kena virus corona,” tutupnya. (emil)
1642 x Dilihat
342 Disukai
272 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar