26 Warga Plus 15 Polisi Pelanggar Protokol Kesehatan, Terima Sanksi
26 Warga Plus 15 Polisi Pelanggar Protokol Kesehatan, Terima Sanksi
admin
Tahun : 2020
14 Oct
Lantaran masih saja abai dengan protocol kesehatan, sebanyak 26 orang ditilang, Rabu (14/10/2020) sore.
Mereka adalah warga yang tak memakai masker saat petugas gabungan dari TNI, POLRI dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sekitaran wilayah Kecamatan Bangil.
Dari pantauan di lapangan, operasi dilaksanakan di beberapa titik. Diantaranya Simpang Empat Sidowayah, Pertigaan Bekacak dan sekitaran Pasar Bangil. Total ada puluhan petugas gabungan yang dikerahkan dalam rangka mengevaluasi disiplin warga dalam menerapkan protocol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana menjelaskan, operasi kali ini sudah digelar selama dua kali. Dimana yang menjadi target sasaran operasi adalah warga yang tidak memakai masker atau salah dalam menggunakan masker.
“Ada yang membawa masker, tapi tidak dipakai. Nah itu masuk kategori salah dalam memakai masker. Harus dipakai dengan tepat,” kata Bakti, di sela-sela operasi.
Setelah terbukti tidak memakai masker, para pelanggar tersebut langsung diarahkan menuju Pendopo Kecamatan Bangil. Di sana, mereka sudah ditunggu oleh hakim yang siap memberikan sanksi berupa denda dengan besaran bervariasi. Mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Kata Bakti, besaran denda merupakan putusan hakim yang tidak dapat diganggu gugat.
“Hakim memiliki kebijaksanaan tersendiri dalam memutuskan dendanya. Kita hanya melakukan operasi dan mengarahkan para pelanggar untuk mengikuti sidang,” tegasnya.
Lebih lanjut Bakti menambahkan, selain 16 warga yang tak memakai masker, ada juga 15 anggota kepolisian yang ikut disidang setelah viral video belasan anggota kepolisian Polres Pasuruan tengah berjoged, sehingga menimbulkan kerumunan. Akibat ulahnya, mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.
“Ada juga 15 anggota polisi yang ikut disidang oleh hakim. Mereka dikenai denda sebesar Rp 100 ribu,” singkatnya.
Dengan masih ditemukannya pelanggar, Bakti menghimbau masyarakat agar tetap melaksanakan protocol kesehatan, lantaran Pandemi Covid-19 belum berlalu.
“Tidak boleh panic, tapi tetap waspada. Caranya bagaimana, ya memakai masker ke mana-mana. Mnejaga jarak, sering cuci tangan dan jaga kesehatan,” tutup Bakti. (emil)
1538 x Dilihat
279 Disukai
256 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar