Sasar Kepala Desa, PPT PPA Kabupaten Pasuruan Gencar Sosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan | pasuruankab.go.id
Sasar Kepala Desa, PPT PPA Kabupaten Pasuruan Gencar Sosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Sasar Kepala Desa, PPT PPA Kabupaten Pasuruan Gencar Sosialisasikan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
admin
Tahun : 2018
12 Oct
Meski jumlah kasusnya menurun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Pusat Pelayanan Terpadu, Perlindungan Perempuan dan anak (PPT-PPA) tak akan berhenti untuk melakukan sosialisasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada semua target sasaran se-Kabupaten Pasuruan.
Ny Lulis Irsyad Yusuf, Ketua PPT PPA Kabupaten Pasuruan mengatakan, sosialisasi akan dilaksanakan di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan yang terbagi dalam 5 rayon, yakni Grati, Kejayan, Sukorejo, Pandaan dan Tosari. Seluruh rayon tersebut mencakup 4-6 kecamatan lainnya.
“Contohnya saja Kecamatan Grati yang mencakup wilayah Rejoso, Lekok, Nguling dan Lumbang. Kita kumpulkan perwakilan masing-masing kecamatan untuk berkumpul dalam satu wadah di satu kecamatan yang kita pilih,” kata Lulis di sela-sela membuka Sosialisasi Undang-Undang PKDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak di Pendopo Kecamatan Grati, Kamis (11/10/2018).
Dalam sosialisasi tersebut, target sasaran kegiatan adalah para kepala desa. Kata Lulis, alasan dipilihnya Kades tak lain sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Seorang kades harus bisa mengetahui terlebih dulu kejadian yang ada di wilayahnya. Sehingga kalau sudah diketahui, makabisa diselesaikan atau diantisipasi di tingkat desa, daripada nanti malah kasusnya semakin melebar sampai tingkat kabupaten,” imbuhnya.
Lebih lanjut Lulis menegaskan bahwa untuk membantu kinerja kepala desa, pihaknya berencana akan membentuk Pokja Pendamping kasus korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di tingkat desa. Untuk saat ini, rencana tersebut sudah sampai tahap pembuatan draft kegiatan hingga siapa-siapa saja yang dilibatkan dalam pokja tersebut.
“Bisa dari PKK, para kader, fatayat, muslimat hingga bidan desa dan anggota pengajian bagus untuk kita libatkan. Harapannya tentu saja semakin menurunnya angka kekerasan, bahkan membebaskan Kabupaten Pasuruan dari kasus kekerasan anak dan perempuan,” tegas istri Bupati Irsyad Yusuf itu dengan semangat.
Sementara itu, Henda Solchah selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Dinas KB dan PP Kabupaten Pasuruan menjelaskan, dengan digencarkannya sosialisasi, dirinya berharap ada peningkatan kesadaran dari semua stake holder, minimal kepala desa yang bisa berperan dalam mengajak warganya agar sama-sama berupaya keras menciptakan Kabupaten Pasuruan Zero kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Minimal ada upaya preventif agar tidak ada lagi kasus kekerasan yang menjadikan anak dan perempuan sebagai korban,” pungkasnya.
Diungkapkan Henda, mulai Januari sampai akhir September 2018, jumlah kasus kekerasan di Kabupaten Pasuruan yang tercatat di Dinas KB dan PP mencapai 33 kasus. Dengan rincian 27 kasus kekerasan terhadap anak (pelecehan seksual, persetubuhan, bayi dibuang dll), serta 6 kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Jumlah tersebut turun drastis dari tahun 2017 yang mencapai lebih dari 50 kasus.
“Kita optimis kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasuruan akan terus menurun dan hilang dari Kabupaten Pasuruan. Kalau semuanya sadar dan sama-sama saling menjaga satu sama lain, Insya Allah semuanya sesuai dengan rencana dan harapan kita bersama,” tandasnya saat ditemui di kantornya, Jumat (12/10/2018). (emil)
3288 x Dilihat
251 Disukai
329 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar