Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan Lebaran
Pemkab Pasuruan Larang ASN Ajukan Cuti Tambahan Lebaran
admin
Tahun : 2018
30 May
Panjangnya libur lebaran ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, membuat Pemkab Pasuruan melarang seluruh ASN untuk mengajukan cuti tambahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji mengatakan, lantaran kebijakan cuti sudah sangat memperhatikan kebutuhan ASN, termasuk ASN yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan.
“Total ada 12 hari libur lebaran, sehingga sangat cukup untuk semua ASN bisa berkumpul dengan keluarga atau pulang kampung,” kata Agus di sela-sela kesibukannya, Rabu (30/05/2018).
Ditambahkannya, larangan bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan bukan lagi himbauan, melainkan memang tidak diperbolehkan, sehingga apabila ada yang berani mengajukan cuti tambahan, maka akan langsung ditolak.
“Tapi Alhamdulillah saya rasa semua ASN sudah mematuhi apa yang sudah kami tetapkan, dan sampai hari ini tidak ada laporan yang masuk tentang pengajuan cuti tambahan,” singkatnya.
Seperti diketahui, dari keputusan pemerintah pada 7 Mei 2018 lalu, tepatnya melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang sebelumnya sudah ditetapkan 18 April 2018 lalu. Pemerintah tetap memastikan ASN cuti bersama dilakukan mulai 11 hingga 20 Juni. Dengan rincian cuti bersama sebanyak 7 hari dan sisanya adalah Libur Lebaran ditambah hari Sabtu dan Minggu.
Agus mengatakan bahwa dengan panjangnya libur lebaran ASN tahun ini, Pemerintah sudah sangat memperhatikan kepentingan ASN. Sehingga selama ini kalau ada celah yang bisa dijadikan hari libur, maka dijadikan cuti bersama.
“Sehingga sudah membantu betul untuk ASN dengan catatan tidak boleh ada cuti tambahan lagi,” terangnya.
Dikatakan selama libur lebaran, memang ada dinas-dinas tertentu seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Rumah Sakit sampai Puskesmas yang memang masih harus bergiliran piket untuk pelayanan ke masyarakat.
Sedangkan untuk hari pertama masuk tanggal 21 Juni 2018, Agus memastikan akan melakukan sidak ke kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melihat ASN sudah masuk dan kembali melayani masyarakat.
“Jadi hari pertama masuk biasanya Halal Bihalal dulu di Kantor Pemkab, tapi setelah itu ada tim sidak yang akan turun ke kantor kantor OPD untuk melihat kehadiran ASN setelah libur lebaran,” beber dia. (emil)
2015 x Dilihat
255 Disukai
245 Tidak Suka
Share Berita :
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar