Prosedur Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

Rabu, 10 Agustus 2011 03:05:10 - oleh : admin

PROSEDUR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Perubahan anggaran dasar yang memerlukan pengesahan dari Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan adalah Perubahan Anggaran Dasar Bidang Usaha dan Perubahan Modal Dasar Perubahan anggaran dasar lainnya tidak memerlukan pengesahan tetapi wajib melaporkan ke Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan.

RAPAT ANGGOTA KHUSUS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar   hanya dapat diambil Apabila dihadiri oleh Anggota tetap paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah anggota Koperasi ) Periksa Anggaran Dasar  Koperasi.
Keputusan Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar  Koperasi apabila disetujui oleh peserta rapat  paling kurang ¾ ( tiga per empat ) dari julmah anggota Koperasi yang hadir Disarankan mengundang Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.

DASAR HUKUM  PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 21/Kep/Meneg/IV/2001 tanggal 26 April 2001
Keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor : 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002 tanggal 7 Oktober 2002
Keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004
Keputusan Menteri Negara  Koperasi dan Usaha  Kecil dan Menengah RI Nomor: 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tanggal 24 September  2004
Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 518/38/HK/424.022/2004 tanggal 10 Januari

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada : Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.
Lampiran Permohonan:
Dua rangkap Draf Akta Perubahan Anggaran Dasar  Koperasi yang dibuat Notaris, satu bermaterai cukup
Data Akta Pendirian dan data perubahan  Anggaran Dasar Koperasi
Berita Acara Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Daftar Hadir Rapat Anggota Khusus Perubahan Anggaran Dasar
Foto Copy Akta Pendirian dan Anggaran dasar yang lama
Foto copy buku daftar anggota
Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP )
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )

PENERIMAAN  DAN PENELITIAN  PERMOHONAN
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka diberikan tanda  terima, dan berkasnya segera diproses paling lama 1 Bulan, akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar, permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
PENGESAHAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR  KOPERASI
Dengan SK Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pasuruan.

| More

Potensi "Koperasi" Lainnya