Ijin Kepariwisataan

Senin, 20 Februari 2012 02:40:53 - oleh : admin


Syarat-syarat Permohonan Ijin Kepariwisataan, Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

- Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD Pemohon
- Foto copy bukti kepemilikan tanah tempat usaha (Sertifikat, Akte Jual Beli, Petok D, dll)
- Foto copy IMB dan HO
- Foto copy pendirian Perusahaan dan foto copy Akte Pengesahan dari Menteri Kehakiman (bila berbadan Hukum)
- Denah lokasi

Download Dokumen »
| More

Perijinan "Kepariwisataan" Lainnya