Permohonan SIP (Surat Ijin Pengeboran)

Senin, 20 Februari 2012 02:27:26 - oleh : admin


Syarat-syarat Permohonan SIP (Surat Ijin Pengeboran)
Mengisi daftar isian permohonan Ijin Kepariwisataan bermaterai Rp 6.000,- dilampiri :

1. Foto copy KTP, KSK, NPWP dan NPWPD pemohon
2. Peta situasi berskala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000 yang memprlihatkan titik lokasi rencana pengeboran air bawah tanah
3. Foto copy Surat Izin Peusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah (SIPPAT),
4. Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) dan Surat Izin Juru Bor (SIJB)yang masih berlaku
5. Dokummen UKL dan UPL untuk pengambilan air bawah tanah < 50 liter / detik, sedangkan untuk pengambilan air bawah tanah sama atau > 50 liter / detik dari satu sumur produk pada kawasan < 20 Ha harus dilengkapi dokumen AMDAL
6. Tanda bukti kepemilikan 1 buah sumur pantau yang dilengkapi alat perekam otomatis muka air (AUTOMATIC WATER LEVEL RECORDER-AWLR) bagi pemohon sumur kelima atau kelipatannya atau jumlah pengambilan air bawah tanah > 50 liter /detik dari satu sumber atau beberapa sumber atau beberapa sumber kawasan < 10 Ha.

 

Download Dokumen »
| More

Perijinan "Umum" Lainnya