Pengurusan KK (Kartu Keluarga)

Senin, 20 Februari 2012 01:51:41 - oleh : admin


Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.

Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:
- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.
- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap perubahan yang terjadi atas diri sendiri dan atau di anggota keluarganya.

Prosedur dan Tata Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan mengurus Kartu Keluarga (KK) :
- Meminta surat pengantar dari RT/RW seseorang berdomisili.  
- Membawa kartu keluarga yang lama.  
- Membawa surat perkawinan / perceraian.  
- Membawa akta kelahiran.  
- Membawa akta pengangkatan anak.  
- Surat keterangan ganti nama.  
- Surat keterangan pendaftaran penduduk bagi WNA  
- Surat keterangan pajak bangsa asing bagi WNA.

| More

Perijinan "Kependudukan" Lainnya