1. Sekelompok orang berkumpul minimal 2 orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama dan wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip Koperasi.2. Persiapan Pembentukan Koperasi sekaligus dilaksanakan penyuluhan dari Pejabat yang berkompeten, dengan ketentuan sebagai berikut :- Rapat dipimpin oleh seorang atau beberapa...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 03:07:12
Prosedur Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
PROSEDUR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASIPerubahan anggaran dasar yang memerlukan pengesahan dari Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan adalah Perubahan Anggaran Dasar Bidang Usaha dan Perubahan Modal Dasar Perubahan anggaran dasar lainnya tidak memerlukan pengesahan tetapi wajib melaporkan ke Dinas Koperasi P K Dan M Kabupaten Pasuruan.RAPA...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 03:05:10
Prosedur Pembubaran Koperasi
DASAR HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 19922. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tanggal 06 Oktober 20043. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 1994 tanggal. 20 April 2004 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah4. Kep...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 03:02:50
PKIS Sekar Tanjung
Di Kabupaten Pasuruan ada 5 koperasi yang bergerak dalam pengembangan sapi perah yaitu KPSP Setia Kawan, KUTT Suka Makmur, KUD Dadi Jaya, KUD Sembada dan Koperasi Sehat Sempurna. Usaha pengembangan sapi perah yang dikelola oleh para anggota koperasi telah mampu memperkuat struktur perekonomian Kabupaten Pasuruan.Susu yang dihasilkan oleh para anggo...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 02:59:57
Koperasi Setia Kawan Nongkojajar
BADAN HUKUM:Nomor : 4077B/BH/II/1978Tanggal 24 Maret 2003.SUSUNAN PENGURUSPERIODE 2004 – 2008Ketua I H. M. KoesmanKetua II JuriyantoSekretaris H. HariyantoBendahara H.F.SusantoPembantu Umum Bambang H. &...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 02:59:12