Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Adalah kartu sebagai bukti diri (legitimasi) bagi setiap penduduk baik warga negara asing dalam wilayah Negara republik Indonesia. Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KTP.1. Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Setiap pe...
Selengkapnyaoleh : adminSenin, 20 Februari 2012 01:54:00
Pengurusan KK (Kartu Keluarga)
Pengertian Kartu Keluarga (KK) Adalah kartu yang memuat data kepala keluarga dan semua anggota keluarga.Ketentuan Bagi Setiap Penduduk yang Berkaitan dengan KK:- Setiap kepala keluaga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK)- Dalam Kartu Keluarga (KK) di catat data kepala keluarga dan data semua anggota keluarga.- Kepala keluarga wajib melaporkan setiap ...
Selengkapnyaoleh : adminSenin, 20 Februari 2012 01:51:41
Pengurusan Akta
AKTA PERKAWINANHal-hal Yang Perlu Diperhatikan1. Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil melayani Pencatatan Perkawinan bagi mereka yang telah melangsungkan perkawinan menurut Hukum dan Tata cara agama selain Agama Islam atau yang telah mendapatkan pemberkatan atas perkawinan menurut agama yang dianut.2. Permohonan pencatatan perkawinan didaftarkan d...
Selengkapnyaoleh : adminRabu, 10 Agustus 2011 04:37:50