Back to Home
Back to Home
Thursday, 09 September 2010 7:43 AM
Anda berada di : Halaman Depan » Fasilitas Daerah » Pendidikan
   
Kesehatan
Ketenagakerjaan
Pasar Daerah
PDAM
Pendidikan
Perhubungan
Perpustakaan
Gemerlap Bersama
 
Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam merumuskan kebijakan, membina, dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan di bidang pendidikan.

Dinas P dan K Kabupaten Pasuruan di Kepalai Drs. H. BAMBANG PUDJIONO, M.Si beralamatkan di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 59 A Pasuruan.

Misi dari Dinas P dan K berusaha mensukseskan Gerakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 (sembilan) Tahun.

 Dinas P dan K terdiri dari berbagai Subdin dan Sub Bag  antara lain :

1. Bagian Tata Usaha

Bertugas melaksanakan penyusunan dan perencanaan program, kegiatan tata usaha umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. Bagian Tata Usaha membawahi

Sub Bagian Perencanaan

Bertugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja dinas

Sub Bagian Kepegawaian

Bertugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, menyiapkan, menyusun, dan menyempurnakan organisasi dan tatalaksana.

Sub Bagian Keuangan

Bertugas melakukan urusan administrasi keuangan dengan Anggaran Rutin dan Anggaran Pembangunan erta menyusun laporan keuangan.

Sub Bagian Umum

Bertugas melakukan urusan administrasi perkantoran, kegiatan ketatausahaan, perlengkapan serta kegiatan inventarisasi.

2. Sub Dinas TK/SD

Bertugas melaksanakan menyusun rencana,memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai pelaksanaan kegiatan TK/SD serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistribusi sarana pendidikan, menempatkan dan memindahkan tenaga guru dan tenaga kependidikan TK/SD lainyya sesuai dengan ketentuan yang berlakuSub Dinas TK/SD terdiri dari :

Seksi Kurikulum

Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum TK/SD

Seksi Sarana Pendidikan

Bertugas melakukan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan TK/SD

Seksi Sekolah Swasta

Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian TK/SD Swasta.

3. Sub Dinas (SL) Sekolah Lanjutan

Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi dan menilai pelaksanaan kegiatan SMP/SMA/SMK serta memantau mengevaluasi pelaksanaan kurikulum, mengkoordinasi pelaksanaan pengadaan, mendistrisbusi sarana pendidikan, memindahkan guru dan tenaga kependidikan SMP/SMA/SMK lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seksi Kurikulum

Bertugas melakukan pengelolaan kegiatan belajar mengajar dan kurikulum SMP/SMA/SMK.

Seksi Sarana Pendidikan Sekolah Lanjutan

Bertugas melakukaan pendataan, pengadaan, dan pendistribusian sarana pendidikan di SMP/SMA/SMK.

Seksi Sekolah Swasta

Bertugas melakukan pendataan, pelayanan, perijinan, dan pengkoordinasian SMP/SMA/SMK.

4. Sub Dinas Perguruan Agama Islam (Pergurag)

Bertugas melaksanakan bimbingan pendidikan dan perguruan agama Islam, Madrasah, dan Pondok Pesantren

Seksi RABATA (Roudotul Atfal – Bustanul Atfal – Tarbiyatul Atfal)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di RABATA.

Seksi MI-MTs (Madrasah Ibtidaiyah – Madrasah Tsanawiyah)

Bertugas melakukan pembinaan pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MI/MTs.

Seksi MA (Madrasah Aliyah)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan pendidikan di MA.

Seksi MADIN-PONTREN (Madrasah Diniyah – Pondok Pesantren)

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan Madrasah Aliyah dan pondok Pesantren.

5. Sub Dinas DIKLUSEPORABUD

Bertugas melaksanakan penyusunan rencana, memberi petunjuk, mengkoordinasi, dan menilai serta pembinaan dan pengembangankegiatan pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga serta kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seksi Pendidikan Luar Sekolah

Bertugas melakukan pengelolaan, pembinaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan pendidikan luar sekolah.

Seksi Generasi Muda dan Olahraga

Bertugas melakukan pembinaan, pengelolaan, pengkoordinasian, pelayanan, dan pelaporan kegiatan generasi muda dan olahraga.

Seksi Kebudayaan

Bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pendidikan, pengkoordinasian, pengelolaan, dan pelaporan kegiatan seni dan budaya.

 

kembali
Email
Password
   
Sumber: BCA
   
Menurut Anda apa nama domain alternatif yang paling sesuai untuk website Kabupaten Pasuruan?
www.pasuruan.com
www.kabupatenpasuruan.com
www.pasuruanoke.com
www.cityofmountain.com
www.kabpasuruan.com
 
Facebook
YouTube
Twitter
Vimeo
MySpace
Delicious
HOME PROFIL POTENSI DAERAH FASILITAS DAERAH BERITA GALERI DIREKTORI
 
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Jl. Hayam Wuruk 14 Pasuruan 67155, Jawa Timur-Indonesia
Phone: +62 0343 426501s/d 426506, 419 174 Fax: +62 0343 429 064
Email: bupati@pasuruankab.go.id ; telematika@pasuruankab.go.id
© 2009-2010 Pemerintah Kabupaten Pasuruan. All rights reserved.