Kabupaten Pasuruan Siap Gelar Pilpres 2009
Selasa, 7 Juli 2009 22:29:05 - oleh : admin

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara Ketua KPUD dr. Hj. Wiwik Winarningsih, MARS, banyak menyoroti tentang Keputusan Mahkamah Konstitusional nomor 102/PUU-VII/2009 Tanggal 6 Juli 2009 perihal permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPUD menerangkan ada lima point yang mendasari Keputusan MK( Mahkamah Konstitusional) yakni Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dapat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, KTP harus dilengkapi KK (Kartu Keluarga), digunakan di TPS yang sesuai alamat KTP, mendaftarkan diri di KPPS setempat dan pendaftaran dilakukan paling lambat Tanggal 8 Juli 2009 dimulai 1 (satu) jam sebelum berakhirnya pemungutan suara.
Sedangkan dalam arahannya Bupati Dade Angga menyatakan bahwa Keputusan MK tersebut harus disikapi secara proporsional dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat. Lebih lanjut Bupati Dade Angga menekankan kepada para Camat sebagai aparat nyang berhadapan langsung dengan masyarakat agar menggunakan fasilitas di Kecamatan dan Desa untuk mensosialisasikan Keputusan MK tersebut. “Semuanya agar sukses dalam penyelenggaraan Pilpres Tahun 2009. Sukses penyelenggaraan, sukses partisipasi, dan sukses memilih pemimpin yang amanah,” lanjutnya.
Untuk Kabupaten Pasuruan sendiri bagi warga yang belum mempunyai KTP atau yang ingin mengurus KTP agar dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih, Bupati Dade Angga menegaskan layanan dalam pembuatan KTP tetap buka, baik itu di Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Seusai rapat koordinasi persiapan akhir menjelang Pilpres Tahun 2009 Bupati Dade Angga beserta jajaran Muspida melakukan pemantauan persiapan Pilpres ke TPS-TPS di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ada 5 (lima) titik yang dikunjungi yakni TPS 2 Desa Tenggilis Rejo Kecamatan Gondangwetan, TPS 1 Desa Gading Kecamatan Winongan, TPS 1 Desa Kawisrejo Kecamatan Rejoso, TPS 7 Desa Gedugjati Kecamatan Lekok dan yang terakhir TPS 1 yang berlokasi di tempat wisata Danau Ranu Desa Ranuklindungan Kecamatan Grati. (bro)